Ungkap Pemalsuan MinyaKita, Rahmad Sukendar Beri Penghargaan BPI Award kepada Ditreskrimsus Polda Banten

banner 120x600

BANTEN – Ketua Umum Badan Peneliti Independen kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Tb Rahmad Sukendar, S.Sos SH. MH memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten atas keberhasilan jajarannya dalam membongkar kasus pemalsuan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita.

Penghargaan BPI Award diserahkan Ketua Umum Rahmad Sukendar Kepada Kombes Pol Yudhis Wibisana selaku Direktur Kriminal Khusus Polda Banten didampingi AKBP Reza Mahendra Kasubdit Tipiter diruang kerja Dit Tipiter Polda Banten , selasa (17/6/2025)

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam kesempatan tersebut Rahmad Sukendar menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten dalam mengungkap kasus Minyak Goreng dan Pengungkapan Manipulasi takaran minyak BBM di SPBU Ciceri Serang Banten beberapa waktu lalu

Dalam kesempatan ini Rahmad Sukendar, didampingi Tb Chaeron Hendra Albantani SE. Msi dan Jacson Aan Romdhoni . ST hari ini selasa 17 Juni 2025 memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Jajaran Kepolisian Daerah Banten menjelang HUT Polri ke 79 Tahun

Pada Kesempatan ini juga dari Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Yudhis, didampingi Kasubdit Tipiter dan Kabag Wasidik. Menyampaikan ucapan terima kasih atas perhatian khusus dari BPI KPNPA RI terhadap kinerja jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.

Perlu diketahui, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu Dalam operasi yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), polisi berhasil menangkap seorang pengusaha berinisial SEW yang beroperasi di kawasan Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe. Pelaku diduga kuat sebagai otak dari peredaran minyak goreng palsu yang meresahkan masyarakat.

“Saya memberikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Direktur Kriminal Khusus Polda Banten beserta jajaran Subdit IV Tipidter yang telah bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus pemalsuan minyak goreng MinyaKita,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan tertulisnya pada Penanews.co.id, Selasa (17/6/2025) malam.

Rahmad menilai keberhasilan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi masyarakat dari praktik kejahatan pangan yang sangat merugikan rakyat, baik secara ekonomi maupun dari sisi kesehatan.

“Tindakan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap kejahatan yang merugikan rakyat dan berpotensi membahayakan kesehatan. Ini bukti bahwa negara hadir melalui aparatnya untuk menjaga kepentingan publik,” tambahnya.

Rahmad Sukendar, juga menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus mendukung langkah-langkah tegas kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Penangkapan SEW menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha nakal agar tidak bermain-main dengan barang konsumsi rakyat. Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Banten untuk pengembangan dan proses hukum lanjutan,”tutup Ketum BPI KPNPA RI.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *