Terkait Berkibar Bendera Bulan Bintang di Demo Mahasiswa Aceh, Begini Penjelan Kapolresta

banner 120x600

BANDA ACEH — Sekitar 200-an aktivis mahasiswa dari sejumlah kampus di Banda Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencabutan SK Mendagri tentang pengalihan empat pulau milik Aceh di Aceh Singkil kepada Sumatera Utara. Dalam aksi demonstrasi ini turut berkibar sejarah Mlah bendera bulan bintang.

Unjuk rasa berlangsung hampir sepanjang hari, Senin, 16 Juni 2025,  tepatnya mulai pukul 11.00 WIB hingga menjelang magrib. Isu utama yang diusung adalah agar Mendagri mencabut/membatalkan SK empat pulau milik Aceh di Aceh Singkil – Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan – dialihkan ke Sumatera Utara.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kehadiran mahasiswa diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Aceh, Drs. Syakir, mewakili Gubernur Muzakir Manaf.

Aksi itu sendiri dikawal ratusan personel polisi dari Polresta Banda Aceh dan jajaran dipimpin langsung oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono.

“Unjukrasa berjalan tertib, lancar dan kondusif,” kata Kombes Joko Heri Purwono.

Kapolresta Banda Aceh mengatakan pihaknya memilih langkah persuasif dalam menangani aksi unjuk rasa yang turut mengibarkan bendera Bulan Bintang oleh massa aksi Gerakan Aceh Melawan, meski sebelumnya sempat mengimbau agar atribut tersebut diturunkan.

“Kita sudah mengimbau agar menurunkan bendera Bulan Bintang, tapi mereka tetap memaksa. Saya menilai, agar situasi tetap kondusif, kita berikan kebijakan,” kata Joko kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.

Menurutnya, jika dilakukan tindakan paksa, maka potensi isu melebar ke nasional sangat besar. Sebab, massa aksi melakukan demonstrasi menuntut agar pemerintah pusat mengembalikan empat pulau milik Aceh yang saat ini telah diambil oleh Sumatera Utara.

“Bendera (berkibar) itu kebijakan supaya situasi agar tetap kondusif, kalau dilakukan upaya paksa nanti isunya akan dibawa ke isu nasional,” ujarnya. Meski mereka sempat mengancam akan menduduki Gedung Kantor Gubernur Aceh, namun unjuk rasa yang dihadiri sekitar 200 orang itu terpaksa harus angkat kaki pukul 18.00 WIB. Sebab, menurut Joko, hak tersebut telah sesuai dengan  batas waktu yang mereka ajukan dan sebelumnya juga telah dilakukan negosiasi.

“Kita kedepankan tindakan persuasif karena isu yang dibawa cukup sensitif. Jangan sampai disalahartikan dan menjadi masalah baru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *