JAKARTA – Pemerintah akhirnya menyelesaikan sengketa kepemilikan empat pulau yang diperebutkan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Presiden Prabowo memutuskan empat pulau yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah Aceh. Penetapan ini berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki pemerintah.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat terbatas hari ini untuk membahas penyelesaian sengketa empat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
“Rapat terbatas ini digelar untuk mencari solusi atas dinamika permasalahan empat pulau di perbatasan Sumut dan Aceh,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen dan data pendukung yang dikaji, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara resmi menjadi wilayah kedaulatan Aceh. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang berlarut-larut antara kedua provinsi.
Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Prasetyo
Sebelumnya diberitakan, polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara.
Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Semua pihak dari daerah sampe senayan mengakui empat pulau tersebut milik aceh.
Ratusan Mahasiswa Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh mendatangi kantor gubernur pada Senin (16/06/205) berorasi memberi dukungan kepada bapak gubernur untuk memperjuangkan pulau yang disengketakan, Bendera bulan bintang pun turut berkibar dalam kumpulan masa yang berorasi itu.
Kehadiran ratusan mahasiswa diterima kepala biro Pemerintahan dan otonomi Daerah Setda Aceh Syakir. Mantan PLT Bupati Aceh Tenggara ini mengatakan pada mahasiswa 4 pulau itu milik Aceh
.Setelah berlarut-larut, Prabowo memutuskan untuk mengambil alih polemik tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah DPR RI berkomunikasi dengan Presiden. “Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025) malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/17/14593541/prabowo-putuskan-4-pulau-yang-disengketakan-masuk-wilayah-aceh.Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6