BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan kembali kepemilikan empat Pulau yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Syakir, saat menerima masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang menggelar aksi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang.
“Empat pulau tersebut adalah milik Aceh. Sesaat lagi saya akan bertolak ke Jakarta untuk menyerahkan bukti dan data yang diperlukan kepada Pak Gubernur serta mendampingi beliau pada pertemuan dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Sumut,” ujar Syakir.
Sebagaimana diketahui, ditetapkannya empat pulau, yaitu Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang yang sebelumnya berada di wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil, ke Provinsi Sumut memantik penolakan dari masyarakat Aceh.
Sebagaimana diketahui, penolakan penetapan empat pulau tersebut oleh Mendagri juga viral di media maya. Tak hanya masyarakat Aceh, tetapi saudara-saudara se-nusantara juga menyampaikan dukungannya bagi masyarakat dan Pemerintah Aceh untuk mendapatkan kembali empat pulau tersebut.
“Data yang ada menegaskan bahwa empat pulau tersebut adalah milik kita. Karena itu, segala strategi akan kita tempuh agar kita mendapatkan kembali pulau-pulau itu tanpa harus menempuh jalur hukum PTUN,” sambung Syakir.
Hari ini, masa aksi dari Gerakan Aceh Menggugat (GAM) yang dikomandoi oleh Riski Maulana sebagai Koordinator Lapangan, menggelar aksi di kantor Gubernur Aceh dengan beberapa tuntutan, di antaranya menuntut Pemerintah Pusat mengembalikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil ke Aceh dan perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan menetapkan Dana Otonomi Khusus secara permanen bagi Aceh.
Sebelumnya diberitakan, Kondisi politik pasca pengalihan 4 Pulau di Aceh Singkil di tetapkan masuk dalam Provinsi Sumatera Utara makin memanas. Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan (GAM) menggelar aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh.
Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil.
Masa aksi itu untuk mendesak Pemerintah Pusat mencabut Keputusan Mendagri tentang 4 pulau di Aceh Singkil yang dialihkan ke Sumatera Utara (Sumut), turut mengusung bendera Bulan Bintang dan membentang spanduk bertuliskan referendum, Senin (16/6/2025).
Ada sekitar 5 bendera dikibarkan selama aksi itu berlangsung.
Koordinator aksi, Ilham Rizky mengatakan aksi tersebut untuk memberi dukungan sekaligus mengingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak mundur memperjuangkan 4 pulau yang sudah berpindah ke Sumut dan mendesak pusat menganulir Keputusan Mendagri.
“Kami ingatkan Pemerintah Aceh untuk tidak mundur. Kami masyarakat mendukung penuh untuk merebut kembali 4 pulau itu,” kata Ilham dikutip CNN.
Ia menegaskan jika Presiden Prabowo Subianto dalam putusannya tetap mengalihkan pulau tersebut ke Sumut dikhawatirkan Aceh akan kembali bergejolak dan berpotensi konflik kembali terjadi.
Massa juga melakukan aksi teatrikal memperagakan perang perangan dengan senjata api replika yang terbuat dari kayu yang seolah-olah ingin merebut 4 pulau dari Sumatera Utara.
Diketahui bendera bulan bintang saat ini masih kontroversi pengibarannya meskipun sudah memiliki payung hukum lewat Qanun Nomor 13 Tahun 2013. Bendera itu juga masuk dalam salah satu butir-butir MoU Helsinki saat perjanjian damai antara GAM dan RI.[]