JAKARTA – Badan Penyelenggara (BP) Haji tengah berupaya memastikan kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 menyusul wacana pemotongan kuota hingga 50 persen oleh Pemerintah Arab Saudi.
Ketua BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan otoritas setempat. Kuota haji biasanya ditetapkan setelah musim haji berakhir.
“Ada wacana pengurangan kuota hingga 50 persen oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan,” kata Irfan, Selasa (10/6) dalam keterangan tertulis.
Irfan mengatakan ia sudah menggelar pertemuan dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/6) di Jeddah, Arab Saudi. Kuota haji ini turut yang jadi bahasan pertemuan selain dengan evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini.
Pemerintah Arab Saudi menurutnya juga mendorong pembentukan gugus tugas bersama Indonesia untuk mempersiapkan haji 2026. Kolaborasi ini ditujukan untuk memastikan akurasi data jemaah, terutama terkait aspek kesehatan, penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga tenda di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Sejumlah masalah dalam penyelenggaraan haji tahun ini kembali mencuat, seperti keterlambatan transportasi jemaah ke Arafah dan kondisi tenda di Mina yang dinilai kurang layak.
Jemaah haji Indonesia ada yang terlambat diangkut ke Arafah. Selain itu tenda di Mina juga dianggap kurang layak. Layanan syarikah atau perusahaan swasta penyedia layanan juga dianggap tidak optimal.
Irfan mengatakan dalam diskusi tersebut, pemerintah Saudi menyoroti kurangnya transparansi data kesehatan jemaah. Misalnya ada jemaah yang meninggal saat masih di pesawat dan terpaksa tetap diangkut ke tanah suci.
Irfan melanjutkan Pemerintah Arab Saudi juga akan menerapkan sejumlah kebijakan baru, di antaranya pembatasan jumlah syarikah atau perusahaan penyelenggara layanan haji. Jumlah syarikah akan dibatasi maksimal dua perusahaan. Selain itu ada pengetatan standar kesehatan jemaah, pengawasan standar hotel, porsi makanan, hingga jumlah kasur per jemaah.
“Seluruh elemen ini akan dikontrol oleh task force Indonesia-Saudi,” katanya.
Irfan mengatakan Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan bahwa pelaksanaan DAM atau denda haji hanya diperbolehkan di dua tempat, yakni di negara asal atau di Arab Saudi melalui perusahaan resmi yang ditunjuk kerajaan, yaitu Ad-Dhahi. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenakan sanksi.
Belum ada pernyataan dari Arab Saudi perihal wacana pengurangan kuota haji hingga 50 persen ini.
Disadur dari CNN Indonesia