Penggerebekan Gudang Elpiji dan BBM Ilegal oleh Tim Intel Kodam, Polisi: Hasil Penyelidikan Tak Ditemukan Praktik Pengoplosan

banner 120x600

BANDA ACEH — Pada Jumat, 23 Mei 2025 kemarin, tim intelijen dari Kodam IM menggerebek sebuah gudang di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Gudang itu diduga menyimpan gas elpiji oplosan dan BBM ilegal. Namun, polisi menyatakan bahwa hasil penyelidikan, pihaknya tak menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan elpiji dan BBM ilegal di gudang itu.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Selain itu, polisi juga tidak menemukan adanya tindak pidana yang terjadi”, hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama dikutip TribrataNews Sabtu (24/5/2025).

Usai menerima informasi tentang penggerebekan tersebut pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita cek ke TKP, kita periksa beberapa orang di sana untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca juga ; Pangdam IM Apresiasi Tim Gabungan, Bongkar Praktik Oplosan Elpiji dan BBM di Ateuk Jawo

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gudang itu merupakan gudang usaha penyimpanan gas dan minyak dengan izin usaha atas nama PT Bintang Prima Tritama Nomor: 1105220000127.

“Terkait khusus pangkalan gas ini, izinnya akan kita koordinasikan ke SPBBE karena hal tersebut administratif,” ucap pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Dari pengecekan yang dilakukan diketahui tabung gas yang ada di gudang itu merupakan tabung gas non subsidi, tak ada tabung gas elpiji 3 Kg (elpiji melon) subsidi. Keterangan para saksi, gas elpiji non subsidi ini dibeli dari Tanjung Morawa, Medan, Sumatera Utara.

“Kalau dugaan pengoplosannya dari Medan, itu TKP-nya di Medan, bukan di sini. Saat ini kita tidak bisa berasumsi atau menduga gas ini dioplos dari Medan, karena gak ada bukti kuat,” jelasnya.

Oleh karena itu, polisi menyatakan bahwa dalam kasus ini tak ditemukan unsur pidananya karena tidak terbukti melakukan pengoplosan elpiji.

“Tidak ada pidananya, selama itu non subsidi itu tidak ada pidananya. Sesuai fakta di lapangan juga tidak ditemukan adanya pengoplosan gas,” kata dia.

Kemudian terkait adanya BBM Pertalite dan Avtur dalam gudang tersebut, menurut dari pemilik gudang bahan bakar itu milik oknum TNI. Sehingga, polisi akan mendalami dan berkoordinasi hal ini ke POM.

“Dugaan penimbunan BBM jenis Pertalite juga akan kita dalami lebih lanjut,” pungkas Kompol Fadilah Aditya Pratama mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya diberitakan media ini Tim Gabungan yang terdiri dari personel Sinteldam IM dan Deninteldam IM, berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan gas LPG dan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terletak di Desa Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Pada Jum’at (23/05/25) dini hari.

Penggerebekan tersebut bermula informasi yang diperoleh dari masyarakat pada malam sebelumnya. Informasi itu menyebutkan adanya truk yang diduga mengangkut LPG ilegal dari Kota Medan menuju Banda Aceh. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh Dandeninteldam IM dan dilaporkan kepada Asisten Intelijen Kasdam IM, Kolonel Kav Depri Rio Saransi, S.Sos., M.M. Selanjutnya, laporan ini diteruskan kepada Pangdam Iskandar Muda, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han), yang langsung memerintahkan dilakukannya tindakan cepat dan terkoordinasi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Asintel Kasdam IM segera membentuk Tim Gabungan dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Tim kemudian bergerak ke Bundaran Lambaro, Aceh Besar, untuk memantau pergerakan kendaraan target. Pada pukul 03.27 WIB, truk jenis Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8765 AD terpantau melintas dan dibuntuti hingga ke di Desa Ateuk Jawo.

Setibanya di lokasi pada pukul 03.56 WIB, Tim Gabungan langsung melakukan tindakan penggerebekan. Dari atas truk, ditemukan sekitar 350 tabung gas LPG ukuran 12 Kg dan 5,5 Kg. Pemeriksaan di dalam gudang mengungkap lebih banyak lagi barang bukti, antara lain ukuran 50 Kg 12 tabung, ukuran 12 Kg sekitar 1.000 tabung, serta ukuran 5,5 Kg sekitar 200 tabung. Tak hanya itu, ditemukan juga sekitar 4 ton bahan bakar minyak jenis Pertalite dan Avtur yang diduga merupakan hasil oplosan.

Dalam penggerebekan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut. Mereka terdiri atas H (pengelola tempat), F (pemilik gudang), N (sopir truk), K (kondektur), L (penjaga gudang), K (pekerja gudang), dan S (pegawai ekspedisi).

Para pelaku diduga memperoleh pasokan LPG dan BBM dari luar daerah, khususnya Kota Medan, Sumatera Utara. Mereka membeli dalam jumlah besar dengan harga murah, kemudian melakukan pengoplosan dan menjual kembali di Banda Aceh dengan harga yang lebih tinggi.

Pada pukul 05.00 WIB, Asintel Kasdam IM tiba di lokasi untuk memastikan seluruh proses penindakan berjalan sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, pada pukul 08.00 WIB, dilaksanakan konferensi pers yang turut dihadiri oleh perwakilan dari Pertamina Provinsi Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, serta sejumlah awak media. Pada pukul 09.00 WIB, seluruh pelaku beserta barang bukti diserahkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk diproses secara hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *