Plt. Sekda Aceh Temui Sekjen DPR RI, Dorong Revisi UUPA Masuk Prioritas Prolegnas 2025

banner 120x600

JAKARTA – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, melakukan kunjungan resmi ke Sekretaris Jenderal DPR RI di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jum’at (23/05/2025).

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang saat ini berada di nomor 135 dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan produktif tersebut, M. Nasir menegaskan bahwa draf revisi UUPA telah melalui proses panjang bersama DPR Aceh selama dua bulan. Draf tersebut kini telah mengerucut menjadi sembilan pasal yang akan diusulkan untuk direvisi dan satu pasal tambahan yang mencerminkan kebutuhan strategis Aceh saat ini.

“Revisi ini sangat penting, khususnya dalam hal perpanjangan Dana Otonomi Khusus dan kejelasan kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat,” ujar Plt. Sekda Aceh.

Nasir menambahkan bahwa selama ini terdapat tumpang tindih dan ketidakjelasan regulasi yang menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah.

M. Nasir juga menyampaikan harapan agar revisi UUPA ini dapat dimasukkan dalam kategori cumulative open list, sehingga proses pembahasannya bisa dipercepat dan tidak tergantung urutan dalam daftar panjang Prolegnas.

“Harapan kami, pada 16 Agustus 2025 atau paling lambat tahun ini 2026, Presiden RI dapat menyampaikan Nota Keuangan yang telah memuat perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI, Inosentius Samsul menyampaikan komitmennya untuk mendukung percepatan proses legislasi ini. Pihaknya akan mengamankan sembilan pasal yang diajukan, dan memastikan agar setiap materi tambahan mendapat persetujuan dari Pemerintah Aceh sebelum dibawa ke proses legislasi nasional.

“Kami memahami bahwa masyarakat Aceh yang paling tahu kebutuhan daerahnya. Karena itu, semua usulan akan kami konsultasikan kembali dan komunikasikan dengan legislatif terkait,” ujar perwakilan dari Setjen DPR RI.

Kunjungan ini juga dihadiri oleh jajaran tim revisi UUPA dari Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, serta para akademisi dan tokoh masyarakat Aceh yang turut mendampingi dan memberikan masukan.

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memperkuat pelaksanaan kekhususan Aceh secara hukum dan konstitusional. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *