Gagal Tarik Uang Gaib Rp 2 Miliar, Dukun ini Bunuh Kepala Sekolah

banner 120x600

KEBUMEN — Seorang dukun asal Kebumen, Jawa Tengah, Wahid (27), mengaku telah membunuh korban yang ternyata adalah Kepala SD Bringin 1, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, MN (55). Motif pembunuhan ini diduga karena kegagalan Wahid memenuhi permintaan korban untuk menarik uang gaib senilai Rp 2 miliar.

Wahid, warga Dukuh Jerotengah, Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, Kebumen, mengklaim memiliki kemampuan untuk membuat seseorang kaya secara instan melalui ritual tertentu. Namun, alih-alih membantu, ia justru mengambil nyawa MN, yang bekerja sebagai kepala sekolah dasar di Magelang.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut pengakuannya, Wahid memang sering melakukan ritual untuk mendapatkan sesuatu dari alam gaib. Setelah melakukan ritual di tempat-tempat keramat, ia sering mimpi mendapatkan petunjuk untuk mengambil barang gaib.

“Ya kalau dibilang bisa kan namanya juga usaha lewat ritual. Kan saya memang sering cari-cari kayak gitu ritual. Kadang dapat petunjuk lewat mimpi dapat semar mesem, akik,” ucapnya kepada detikJateng di Mapolres Kebumen, Jumat (23/5/2025) siang..

Ketika dipercaya oleh korban untuk melakukan ritual pesugihan, ia juga mengaku telah berusaha sesuai kemampuan. Namun, karena usahanya itu gagal, korban justru memaki tersangka sehingga timbul niatan untuk menghabisi nyawa korban.

“Nah kami ya cari pesugihan bareng-bareng, sampai yang kedua kan gagal belum dapat apa-apa. Terus dia marah-marah ngatain saya kasar, saya kan sakit hati. Akhirnya saya berencana membunuhnya pas ritual ketiga. Pas ritual saya kasih air doa padahal itu racun. Setelah minum korban jatuh, setelah 10 menit saya tinggal pergi,” sambungnya.

Wahid mengaku merasa kesal karena korban tidak memenuhi janjinya untuk memberikan upah setelah ritual. Selain itu, tekanan dari MN yang memintanya mencairkan uang Rp 2 miliar dalam waktu semalam semakin memicu emosinya, hingga akhirnya ia nekat melakukan pembunuhan.

“Korban minta cair Rp 2 miliar dalam satu malam, saya nggak sanggup,” ungkapnya

Sementara itu, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith mengungkapkan bahwa korban kenal dengan tersangka pada sekitar bulan Maret 2025. Setelah itu korban meminta bantuan tersangka yang dipercaya sebagai dukun untuk melakukan ritual pesugihan.

“Pelaku kenal dengan korban sekitar bulan Maret tahun ini. Kan dia (pelaku) seolah-olah berstatus sebagai seorang dukun. Jadi karena ada informasi ini korban berkenalan dengan pelaku,” sebutnya.

Diketahui, pembunuhan tersebut dilakukan tersangka di Petilasan Pager Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kebumen pada Jumat (16/5) sekitar pukul 00.00 WIB .Jenazah korban sendiri baru ditemukan pada Senin (19/5) sekitar pukul 11.45 WIB dan dilaporkan ke polisi pada Selasa (20/5) sore.

“Diawali dengan adanya informasi penemuan mayat di Petilasan Pager Suruh, Kecamatan Alian. Setelah dilakukan olah TKP mayat tersebut sudah meninggal beberapa hari. Identitas awal tidak ditemukan di TKP, akhirnya dilakukan scientific dan diketahui korban merupakan warga Magelang,” jelasnya.

Setelah jenazah teridentifikasi, akhirnya pihak keluarga korban diberi informasi oleh petugas. Korban pun kemudian dibawa pulang ke Magelang untuk dimakamkan.

“Akhirnya keluarga dihubungi dan menerima sebagai musibah karena awal olah TKP tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga menerima kemudian korban dimakamkan,” lanjutnya.

Namun, kasus tersebut tak berhenti sampai di situ. Polisi terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap penyebab kematian korban secara jelas. Korban yang telah dimakamkan kemudian digali kembali untuk diautopsi.

“Namun demikian saya memerintahkan kepada Kasat Reskrim untuk mendalami apa yang menjadi penyebab kematian. Alhamdulillah kurang dari 24 jam kita dapat mengungkap kejadian tersebut yang dilakukan oleh seseorang yang menyebabkan kematian dengan cara diracun. Jadi sehari setelah dimakamkan, jenazah kita autopsi. Hasil dari autopsi ditemukan adanya organ yang patut diduga diracun. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 24 jam,” pungkasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *