Bantah Terlibat Penipuan Haji,Tiga WNI yang Ditangkap di Mekkah begini Nasibnya Sekarang

banner 120x600

JAKARTA – Tiga warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah membantah tuduhan terlibat dalam penipuan haji. Ketiganya, yang berinisial IB, AM, dan AAS, menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan bukan untuk promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyatakan bahwa kuitansi dan gelang yang disita bukan terkait praktik haji ilegal.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Pada keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal,” kata, Yusron, dalam keterangan persnya, Rabu (21/5/2025).

“Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah, sedangkan gelang-gelang yang ditemukan adalah sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu,” lanjut Yusron

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penangkapan yang dilakukan otoritas setempat. Pemerintah Indonesia melalui Konjen RI di Jeddah terus memantau perkembangan kasus ini.

Saksi AM juga menjelaskan uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti adalah tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah. Barang bukti lain seperti mesin penghitung uang dan dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

“Berdasarkan koordinasi dengan Aparat Keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal,” jelas Yusron.

“Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan,” lanjutnya.

KJRI Jeddah menegaskan akan terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini. Koordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait insiden ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang,” tukas Yusron.

Seperti diketahui, IB, AM, dan AAS ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada 13 Mei 2025. Mereka diduga menawarkan penginapan dan transportasi fiktif di media sosial untuk calon jemaah haji di Tanah Suci.

Kini, ketiganya telah ditahan. Kasusnya pun sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Umum.[]

Sumber detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *