Polisi Amankan Ketua Pemuda di Aceh Terkait Dugaan Premanisme, Palak Perusahaan Segini

banner 120x600

MEULABOH – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan ketua pemuda beserta 3 temannya yang diduga terlibat dalam aksi premanisme di wilayah Gampong Buket Meugajah, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat, pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menegakkan hukum dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Kami tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik premanisme yang merugikan kepentingan umum. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, terukur, dan humanis,” ujar AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K.

Berdasarkan informasi yang diterima, keempat terduga melakukan aksi penutupan akses jalan menuju lokasi operasional PT. Sapta Sentosa Jaya Abadi. Mereka juga diduga meminta uang sebesar Rp2.000.000 kepada pihak perusahaan sebagai syarat diperbolehkannya satu unit alat berat (excavator) masuk ke area Perusahaan.

Adapun identitas para terduga yang kita amankan yakni N (36), petani, Ketua Pemuda setempat, IL (26), mahasiswa, Wakil Ketua Pemuda, IA (28), mahasiswa, Sekretaris Pemuda, SF (29), mahasiswa.

Penindakan dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Aceh Barat di lokasi kejadian, dengan tetap memperhatikan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Selanjutnya, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Aceh Barat guna proses hukum selanjutnya.

Kapolres menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan terus dilaksanakan, baik secara preventif maupun represif, untuk memberantas segala bentuk tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Aceh Barat menyediakan layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Layanan ini terbuka bagi seluruh warga yang ingin melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan, atau perilaku menyimpang lainnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu dalam melapor. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Kapolres Aceh Barat.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *