BANDA ACEH — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Abu Sibreh, menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di wilayah Aceh wajib mengikuti ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah,” kata Abu Sibreh kepada Serambinews.com, Rabu (21/5/2025).
Abu Sibreh menjelaskan, pendirian Kopdes Merah Putih yang wajib mengikuti ketentuan Qanun LKS merupakan bagian dari menghormati kearifan lokal dan sejalan dengan pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Kita dukung setiap program pemerintah pusat dalam membantu ekonomi masyarakat tetapi wajib mengahargai kearifan lokal seperti Aceh yang menjalankan syariat Islam,” tegasnya.
Selain itu, Abu Sibreh juga menekankan pendirian Kopdes Merah Putih di wilayah Aceh benar-benar harus independen serta dikelola secara profesional dan bebas dari arena politik.
Kepada masyarakat dan aparatur desa, Abu Sibreh mengingatkan untuk berhati-hati dalam pengelolaannya, supaya tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Koperasi Desa Merah Putih ini harus dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta wajib pengelolaanya dengan sistem syariah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh, Azhari, mengungkap secara kelembagaan, hingga akhir Juni 2025 ditargetkan sebanyak 6.500 unit Kopdes Merah Putih harus terbentuk di seluruh desa yang ada di Aceh.
Azhari menjelaskan, ada tiga skema model pembentukan Kopdes Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi.
Selain itu, kata dia, Kopdes Merah Putih juga terdiri dari minimal tujuh gerai, di antaranya gerai sembako, kantor koperasi, gerai klinik desa, gerai apotek desa, gerai gudang/cold storage, gerai unit simpan pinjam, dan logistik desa.
“Di samping itu Kopdes ini akan bisa menjadi wadah pemasaran pupuk, LPG serta bisa menyerap gabah serta berbagai komoditi pertanian dan perkebunan,” jelasnya.
Ia berharap, kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Kopdes Merah Putih ini mampu membangkitkan ekonomi dan kemandirian di desa.
“Yang jelas kehadiran kopdes ini akan bisa mensejahterakan dan memakmurkan ekonomi desa karena sirkulasi ekonomi akan hidup di desa,” sebutnya.[]