BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ega Widy. Wanita asal Pandeglang, Banten, ini diduga terlibat dalam penyebaran informasi perjudian dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa Ega Widy berstatus pelajar atau mahasiswi.
“Yang bersangkutan telah melanggar pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, serta pasal 303 ayat 1 ke 1E dan ke 2E KUHP,” katanya, Kamis (22/5/2025).
Dalam surat DPO bernomor DPO/34/V/Res.1.24/2025/Satreskrim, Hendra menyebutkan bahwa Ega diduga menyebarkan konten bermuatan perjudian melalui media elektronik. Selain itu, ia juga diduga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam aktivitas ilegal tersebut.
Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan tersangka.
“Kami imbau masyarakat yang tahu keberadaan Ega Widy ini untuk segera laporkan ke kami bisa langsung ke kantor polisi terdekat atau lewat nomor telepon yang tercantum dalam surat DPO.”
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya bijak dalam menggunakan media digital dan media sosial, serta kewaspadaan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di dunia maya,” ujar Hendra.[]
Sumber tribunjabar.id