2 Tersangka Pengedar Jamu Palsu di Aceh Utara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

banner 120x600

LHOKSUKON – Penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan dan jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai proses Tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini dilakukan setelah semua unsur dalam penyidikan dianggap lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, hari ini kami menyerahkan dua tersangka dan seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara sebagai bagian dari proses Tahap II,” ujar AKP Boestani.

Ia menjelaskan bahwa proses Tahap II merupakan bagian penting dalam penanganan perkara pidana, di mana setelah proses penyidikan rampung dan dinyatakan lengkap (P21), penyidik wajib menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tahapan ini memungkinkan jaksa untuk segera menyusun surat dakwaan dan membawa perkara ke persidangan.

“Dengan dilimpahkannya perkara ini, selanjutnya tanggung jawab penahanan dan penuntutan berada di tangan kejaksaan. Proses hukum akan berlanjut di pengadilan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil mengungkap praktik peredaran obat dan jamu palsu yang marak beredar di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur. Dua orang tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap pada Senin (24/2/2025) setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

Kedua tersangka diketahui berperan sebagai peracik dan penjual produk palsu tersebut. Dalam penggerebekan di rumah mereka, polisi menyita berbagai jenis obat-obatan dan jamu tradisional yang dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk yang disita mayoritas berupa kopi sachetan dan jamu pendongkrak stamina pria dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar serta tidak diketahui manfaat medisnya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” pungkas Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Dengan pelimpahan Tahap II ini, proses hukum terhadap MF dan MK akan segera memasuki babak baru di meja hijau.[TribrataNews]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *