JAKARTA – PT TASPEN (Persero) mengumumkan penyaluran gaji ke-13 untuk para pensiunan dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai 2 Juni 2025. Hal ini sejalan dengan PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.
“Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra.
Dalam hal ini ia juga memastikan pencairan gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Termasuk di antaranya potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan pajak penghasilan tersebut ditanggung Pemerintah.
Beberapa poin penting dalam pembayaran Gaji Ketiga Belas 2025 antara lain:
Besaran Gaji Ketiga Belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran Gaji Ketiga Belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya.
Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN.
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.
TASPEN juga mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan TASPENdan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya. Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat atau Call Center 1500919.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen TASPEN dalam memberikan layanan yang andal dan terpercaya bagi peserta, serta mendukung pengelolaan pensiun yang efisien dan berkelanjutan.
“Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya.” tutup Henra.
Sementara untuk besaran gaji ketiga belas yang akan dicairkan dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Daftar Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025
Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:
– PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
– PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
– PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
– PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat.
Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya.[]