JAKARTA – Penyanyi dangdut Lemari Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hal cipta, oleh seseorang berinisial IS, selaku kuasa hukum dari korban selaku pencipta lagu.
Laporan ini di benarkan Polda Metro Jaya, pihaknya telah menerima laporan terhadap penyanyi dangdut Lesti Kejora (Lestiani) terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Laporan tersebut dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu (18/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah IS, selaku kuasa hukum dari korban, YM alias YD, seorang pencipta lagu. Sementara itu, pihak yang dilaporkan adalah Lesti Kejora (LK).
“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/05/2015).
“Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM,” katanya.
Kejadian itu berawal dari tahun 2018 sampai sekarang diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online seperti Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan datang ke Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik,” jelasnya.
Dia juga mengatakan pelapor membawa sejumlah barang bukti seperti diska lepas (flashdisk), sejumlah pernyataan dari publisher dan print-out cover lagu.
“Jadi mohon waktu, laporan kami terima, tim masih melakukan pendalaman,” ucap Ade Ary.[]
Sumber Antara