BIREUEN – Sejumlah 63 geuchik (kepala desa) di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh, beberapa waktu lalu melakukan studi banding ke Jawa Timur dan Bali dengan menggunakan dana desa, dan terpaksa untuk dikembalikan. Ironisnya yang sangat disayangkan ada diantara mereka akan mengakhiri jabatan dalam waktu dekat.
Atas kasus ini jauh-jauh hari pemerintah sudah mewanti-wanti agar kegiatan semacam itu tidak lagi dilakukan, tapi para geuchik di sana tetap “Keras kepala“. Akhirnya, kegiatan itu jadi temuan pihak penegak hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Kejaksaan setempat ditemukan dugaan penyimpangan dana pada kegiatan wisata dengan label studi banding para geuchik tersebut. Akibanya, mereka diwajibkan mengembalikan uang negara yang tidak sesuai peruntukan mencapai Rp 441 juta
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, SH.MH yang ditanyai awak media membenarkan informasi tersebut. Bahkan, kata dia, sejumlah geuchik sudah mengembalikan dana. “Sudah ada 16 dari 63 desa yang sudah mengembalikan,” ujarnya dikutip beritamerdeka.net, Senin (19/5/2025).
Salah seorang geuchik yang tidak bersedia menyebutkan identitasnya juga mengakui bahwa mereka terpaksa mengembalikan dana sejumlah Rp 7 juta per orang. “Ada beberapa geuchik yang sudah mengembalikan dana ke Kejaksaan Bireuen,” katanya
Kades ini menjelaskan, bahwa pengembalian dana tidak hanya berlaku untuk mereka yang masih aktif menjabat. Beberapa geuchik yang masa jabatannya hampir berakhir tetap harus kembalikan dana Bimtek. “Karena belum punya uang, ada yang minta waktu kepada Kejaksaan Bireuen agar bisa mengembalikan uang Bimtek tersebut nantinya,” kata pak geuchik ini.
Atas kejadian ini, ia mengingatkan para geuchik lainnya agar tidak mengikuti kegiatan Bimtek jika penyelenggaranya tidak resmi dan tidak ada izin dari kepala daerah. “Lebih baik jangan pergi Bimtek apalagi keluar daerah. Senang waktu pergi, malah susah setelah pulang,” sambungnya.[]