Polda Sumut Ungkap Sindikat Sabu Antarprovinsi, 100 Kg Diamankan, 4 pelaku Ditangkap, 28 Kg Dikirim ke Aceh

banner 120x600

MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil membongkar jaringan sindikat narkoba antarprovinsi yang mengedarkan sabu seberat 100 kilogram yang disamarkan dalam kemasan kopi. Empat orang pelaku ditangkap dalam operasi tersebut. 28 Kg di pernah dikirim ke Aceh

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengidentifikasi keempat tersangka sebagai CT (perempuan), Jul, Sud (suami), dan K (istri). Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika kelas berat.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Calvijn, para tersangka diduga melakukan pengemasan ulang sabu di sebuah rumah. Untuk mengelabui aparat, narkotika tersebut disamarkan dalam kemasan kopi dan sebagian disembunyikan dalam kompartemen rahasia mobil.

Ia mengatakan kasus ini terungkap bermula setelah polisi menangkap CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan dan melakukan pengembangan.

“Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka CT di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu, Medan. Dari CT, polisi melakukan pengembangan hingga menemukan mobil berisi 33 kg sabu yang diparkir di supermarket Jalan Gatot Subroto, Medan,” ujar Calvijn.

Menurutnya CT dikendalikan oleh seorang buronan bernama Bob melalui aplikasi Zangie di ponselnya. Peran CT adalah mencari sopir untuk mobil yang disiapkan Bob.

“Dari pemeriksaan, CT mengaku telah empat kali mengirim sabu di tahun 2025 dengan tujuan Jakarta. Total upah yang dia dapatnya mencapai Rp80 juta dari Bob,” terangnya.

Tak sampai di situ, pengembangan kasus CT mengarah pada tersangka Jul yang bertugas mencari keberadaan mobil yang diamankan polisi. Saat penggeledahan, polisi menemukan 39 kg sabu di rumah kemasan milik Jul di Komplek Setia Budi Medan.

“Jul berperan sebagai pengumpul dan pengemas 100 kg sabu tersebut. Ia menyamarkannya dalam kemasan kopi menggunakan alat press dan sealer di kamarnya,” urainya.

Jean menyebut Jul telah dua kali mengirim sabu, yaitu 31 kg ke Aceh dan 28 kg yang berhasil ditangkap di Banten bersama Polda Sumsel.

“Terakhir, petugas menangkap tersangka Sud dan K (pasangan suami istri) di Merak, Banten. Keduanya ditangkap saat keluar dari Kapal Feri. Mereka berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran Rp300 juta,” ungkapnya.

Namun begitu, Sud dan K sebelumnya telah berhasil mengirimkan 25 kg dan 28 kg sabu ke Jakarta. Polisi berhasil melacak keberadaan mereka yang sedang membawa 28 kg sabu lainnya di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumut akhirnya melakukan join operation dengan Polda Sumsel dan penangkapan dilakukan di Banten. Dari barang bukti 100 kilogram sabu tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp100 miliar,” papar Calvijn.[]

Sumber CNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *