BANDA ACEH – Tim gabungan melibatkan Satpol PP dan WH Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, serta didukung oleh personel TNI dan Polri menggelar razia penegakan Qanun Syariat Islam dini hari tadi Minggu (18/5/2025). Dalam razia tersebut berhasil diamankan 11 perempuan berbaju ketat.
Operasi tersebut menyasar sejumlah kafe di Kota Banda Aceh yang diduga kerap menjadi tempat berkumpul hingga larut malam. Sebelas perempuan yang diamankan kedapatan masih berada di tempat umum pukul 02.00 WIB dengan pakaian dinilai tidak sesuai ketentuan syariat Islam.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH., MM., melalui Kepala Seksi Humas Mohd Nanda Rahmana, SSTP., M.Si., menyatakan bahwa mereka melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.
“Mereka didapati duduk-duduk dan berinteraksi dengan lawan jenis pada waktu yang tidak semestinya. Selain itu, pakaian yang dikenakan juga sangat ketat dan tidak mencerminkan nilai-nilai kesopanan dalam Islam,” ujar Mohd Nanda dalam keterangan persnya.
Setelah diamankan, para pelanggar dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk dilakukan pembinaan. Selanjutnya, mereka diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing dengan harapan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Menurut Nanda, operasi seperti ini akan digelar secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan Qanun Syariat Islam secara konsisten dan humanis.
“Langkah ini bukan hanya penindakan, tapi juga edukasi. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menjunjung tinggi aturan yang berlaku dan menjaga marwah syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk mematuhi jam malam dan berpakaian sesuai dengan syariat guna menciptakan suasana kota yang tertib dan beradab.[]
Sumber Kanalinspirasi.com