Terkait Jual Beli Rumah Bantuan untuk Dhuafa, Besok Kadis Perkim Aceh Turunkan Tim Khusus ke Bireuen

banner 120x600

BANDA ACEH – Dugaan jual beri rumah bantuan pemerintah Aceh yang terjadi hampir disemua kecamatan di Kapatan Bireuen akhir akhir ini telah menghiasi pemberitaan di media. Hampir semua pihak mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Atas dugaan jual beli rumah bantuan ini Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh T Aznal Zahri pun buka suara.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Aznal menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut dan telah membentuk tim khusus untuk meninjau kasus pengalihan rumah bantuan Pemerintah Aceh di Bireuen.

“Jika benar terjadi, hal ini sangat disayangkan,” ujar T Aznal Zahri kepada beritamerdeka.net pada Minggu,(18/05/2025).

Kadis Perkim Aceh menekankan bahwa kejadian seperti yang diberitakan media tidak boleh terjadi. “Saya serius menangani ini. Besok, (Senin 19 Mei-red), tim akan turun ke lapangan,” tegasnya.

Setelah pemeriksaan lapangan, tim akan mengumpulkan data untuk dianalisis lebih lanjut.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan, kami mungkin akan melaporkannya kepada atasan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan penanews.co.id, Koordinator LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian turut menyoroti tindakan jual beri rumah bantuan pemerintah di Bireuen.

Menurut Alfian Pungli bantuan rumah Dhuafa yang terjadi di Kabupaten Bireuen mencapai belasan Juta pada penerima, merupakan bagian kerja premanisme yang memalak warga miskin.

Hal itu disampaikan Alfian, Sabtu 17 Mei 2025, menanggapi pemberitaan terjadi pungli terhadap penerima Rumah Duafa yang merupakan bantuan Pemerintah Aceh melalui Pokir oknum DPRA.

“Itu bagian dari preman yang melakukan Pungli pada penerima bantuan rumah warga miskin,” kata Alfian

Karena banyaknya rumah bantuan yang diperjualbelikan, Alfian meminta pihak kepolisian agar mengambil langkah tegas terhadap preman-preman yang memalak warga miskin dengan dalih memberikan bantuan rumah.

“Polisi harus mengambil langkah tegas terhadap preman-preman yang memalak warga miskin, ini menjadi momentum membersihkan preman maka polisi harus bertindak segera, apalagi kasus tersebut sudah menjadi atensi publik,” tegas aktifis anti korupsi tersebut.

MaTA juga mempertanyakan, apakah Dinas Perumahan dan Kawasan Kemukiman Aceh sudah membentuk Genk preman untuk melakukan pungli pada penerima rumah warga miskin? Karena ketika penerima rumah tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang yang diminta maka jatah rumah dialihkan kepada warga yang punya uang.

“Jadi patut diduga Kadis Dinas Perkim Aceh terlibat sehingga penerima rumah bisa memindahkan jatah penerima, negara sedang membasmi preman semoga Polda Aceh memiliki kepekaan atas kasus tersebut dan dapat segera ditindak,” pungkas Alfian MaTA.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *