SEMARANG – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat anggota sindikat pemeras yang berkedok wartawan. Keempat tersangka, yang menargetkan orang-orang kaya, merupakan bagian dari jaringan lebih dari 170 orang.
Para tersangka ditangkap di rest area Boyolali pada Minggu (11/5). Mereka adalah Herdiyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30), semua warga Bekasi.
“Ini preman berkedok wartawan. Kita melakukan kegiatan penindakan hukum empat pelaku yang beroperasi di wilayah Semarang. Ada tiga kabur,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Dwi menjelaskan, sindikat ini memiliki sekitar 175 anggota yang beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Jawa, DKI Jakarta, Banten, Jateng, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mereka membagi hasil pemerasan secara terorganisir.
“175 orang ini mereka daerah operasinya di seluruh wilayah Jawa, DKI, Banten kemudian Jateng, Jabar, dan Jatim. Satu kelompok bisa siapkan anggota setiap operasi minimal 10 orang, beberapa kasus bisa kerahkan 70 anggota,” tegas Dwi.
Polda Jateng masih memburu tiga tersangka lain yang berhasil melarikan diri, sekaligus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat ini lebih luas.
“Anggota kelompok lainnya sedang kita kejar,” imbuhnya.
Modus dan Target Pelaku
Dwi menjelaskan soal modus yang digunakan komplotan itu. Mereka menunggu di sebuah hotel atau penginapan, kemudian jika melihat mobil bagus, mereka pantau siapa yang turun, jika laki-laki dan perempuan, maka ketika mereka keluar hotel akan dicegat dan diperlihatkan foto korban.
Mereka mengaku wartawan dan meminta sejumlah uang dengan ancaman akan mempublikasi foto tersebut. Mereka juga kadang sudah membuntuti korban dulu sebelum beraksi.
“Modus mereka akan stay di penginapan dia lihat mobil datang, kalau mobil bagus maka akan telusuri lihat siapa orang ini. Mereka meminta uang bahkan sampai Rp 100 juta-Rp 150 juta. Korban dari semua kalangan, publik figure, ada anggota dewan, dari dokter, akademisi, ada dari pengusaha. Mereka menargetkan orang-orang yang memiliki ekonomi atas. Hasilnya dibagi,” ujar Dwi.
Aksi Terbongkar
Aksi komplotan yang sudah dilakukan sejak tahun 2020 itu akhirnya terbongkar ketika digelar operasi Aman Candi 2025. Saat ditangkap petugas, mereka masih keukeuh mengaku sebagai wartawan bahkan mengaku sebagai wartawan detik dan Kompas.
“Saat kami lakukan penangkapan ngaku dari detik, kemudian mengaku wartawan Kompas. Mereka juga mengaku jadi wartawan lainnya. Yang kami dapatkan identitas mereka dari Morality News, Mata Bidik, surat kabar Siasat Kota, Gaung Demokrasi,” jelasnya.
Nama-nama di kartu identitas mereka itu ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers. Sehingga polisi menyatakan mereka melakukan aksi premanisme berkedok wartawan.
“Kami sudah cek tidak terdaftar di Dewan Pers,” tegasnya.
Anggota Komplotan Diburu
Saat ini Ditreskrimum Polda Jateng masih memburu para anggota sindikat preman berkedok wartawan itu. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menegaskan akan membongkar perkara yang meresahkan masyarakat dan wartawan.
“Wartawan merasa tidak nyaman ya dengan perilaku ini. Kami akan lakukan pendalaman, akan bongkar sindikat ini,” tegas Artanto.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polda Jateng mengimbau agar korban kejahatan dengan modus wartawan gadungan agar melapor dan akan dirahasiakan identitasnya.[]
Sumber detikjateng