Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosa terhadap Dua Anak di bawah Umur di Aceh Selatan

banner 120x600

TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial D (60) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa dua korban, yaitu AR (15) dan MA (7). Menanggapi laporan itu, jajaran kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kejadian yang memilukan bagi korban tersebut terjadi di Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyatakan bahwa tim bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa pelaku berencana melarikan diri ke luar kota.

“Dalam waktu kurang dari dua jam sejak laporan masuk, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Narsyah.

“Untuk pngembangan kasusnin Petugas telah memeriksa sejumlah saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum etrepertum” lanjut Nursyah.

Menurut Narsyah kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa.[]

Sumber beritamerdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *