Gaji ke-13 Tahun 2025, Hanya Dicairkan untuk Kelompok ini, berikut Nominalnya

banner 120x600

JAKARTA – Menteri Keuangan RI akhirnya mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pertengahan 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 Tentangpetunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Dalam PMK itu juga mengatur mulai dari syarat dan ketentuan, kemudian jadwal hingga mekanisme pencairan dari Tunjangan yang dilakukan satu kali dalam satu tahun.

Kira-kira siapa saja yang berhak untuk bisa menerima pencairan Gaji 13 di tahun 2025 dari Pemerintah Pusat ini?

Ternyata ada 8 kelompok pekerjaan yang berhak untuk mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta kelompok lainnya seperti CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, pejabat negara, dan terakhir pensiunan.

Gaji ke-13 akan dicairkan sekali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut:

Gaji ketiga belas yang bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada
Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tunjangan kinerja,
sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau
kelas jabatannya.

Lalu, berapakah nominal yang didapatkan oleh PNS, PPPK dan juga Pensiunan dari Gaji 13 di tahun 2025 ini? Ini daftar lengkapnya:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

• Golongan I mulai dari Rp 1.685.700 hingga Rp 2.901.400

• Golongan II mulai dari Rp 2.184.000 hingga Rp 4.125.600

• Golongan III mulai dari Rp. 2.7.85.700 hingga Rp. 5.180.700.

• Golongan IV mulai dari Rp 3.287.800 hingga Rp 6.373.200.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Besaran gaji ke-13 untuk PPPK pada tahun 2025 setara dengan gaji pokok bulanan yang diterima sesuai golongan ditambah tunjangan. 

Berdasarkan aturan terbaru, berikut rincian nominal gaji pokok PPPK 2025 dilansir dari IDN Times:

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Gaji ke-13 Pensiunan

Dilansir dari Kompas, untuk tahun ini, nominal gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Sebagai informasi, uang pensiun bulanan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

Golongan I:

• Ia: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.062.000.

• Ib: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.127.000

• Ic: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.165.000

• Id: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.256.000

Golongan II:

• IIa: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.833.000

 IIb: Rp 1.748.000 hingga Rp 2.953.000

• IIc: Rp. 1.748.000 hingga Rp. 3.378.000

• IId: Rp 1.748.000 hingga Rp 3.428.000

Golongan III:

• IIIa: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.800

• IIIb: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200

• IIIc: Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100

• IIId: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600

Golongan IV:

• IVa: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000

• IVb: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800

• IVc: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900

• IVd: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900

• IVe: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100

Gaji ke-13 TNI

Potret TNI AD | Sumber: Antara News

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 yang diterima prajurit TNI tahun ini meliputi beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatannya.

Hingga saat ini, besaran gaji pokok TNI tahun 2025 belum mengalami perubahan dan masih merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024.

Berikut rincian gaji pokok TNI 2025 berdasarkan pangkat dan golongan, dilansir dari Kompas:

Golongan I (Tamtama)

Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300

Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000

Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400

Kopral Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600

Kopral Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700

Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700

Golongan II (Bintara)

Sersan Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700

Sersan Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500

Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000

Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200

Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300

Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Letnan Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300

Letnan Satu: Rp3.046.600–Rp5.096.500

Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600

Letnan Kolonel: Rp3.341.500–Rp5.491.200

Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100

Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800

Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200

Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp5.657.400–Rp6.405.500

Gaji ke-13 Polri

Potret Polri | Sumber: Antara News

Sebagai dasar perhitungan gaji ke-13, berikut ini daftar gaji pokok Polri tahun 2025, dilansir dari Kontan:

Golongan I: Tamtama Polri

Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.775.000–Rp2.741.300

Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.830.500–Rp2.827.000

Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.887.800–Rp2.915.400

Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.946.800–Rp3.006.000

Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp2.007.700–Rp3.100.700

Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp2.070.500–Rp3.197.700

Golongan II: Bintara Polri

Bripda: Rp2.272.100–Rp3.733.700

Briptu: Rp2.343.100–Rp3.850.500

Brigpol: Rp2.416.400–Rp3.971.000

Bripka: Rp2.492.000–Rp4.095.200

Aipda: Rp2.570.000–Rp4.223.300

Aiptu: Rp2.650.300–Rp4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama Polri

Ipda: Rp2.954.200–Rp4.779.300

Iptu: Rp3.046.600–Rp5.006.500

AKP: Rp3.141.900–Rp5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah Polri

Kompol: Rp3.240.200–Rp5.324.600

AKBP: Rp3.341.500–Rp5.491.200

Kombes Pol: Rp3.446.000–Rp5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi Polri

Brigjen Pol: Rp3.553.800–Rp5.840.100

Irjen Pol: Rp3.665.000–Rp6.022.800

Komjen Pol: Rp5.485.800–Rp6.211.200

Jenderal Pol: Rp5.657.400–Rp6.405.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *