Setelah Stor Rp525 Juta, Terpidana Korupsi pada RSUD Yuliddin Away Aceh Selatan Dieksekusi ke Lapas Banda Aceh

banner 120x600

TAPAKTUAN – Terpidana kasus korupsi berinisial RY telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banda Aceh pada Kamis (15/5/2025) sore terkait Korupsi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Yuliddin Away. Eksekusi ini dilakukan setelah RY menyetorkan uang pengganti dan Denda ke Kas Negara sebesar Rp 525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan, R Indra Senjaya, SH, MH, melalui Kasi Intelijen M. Alfiryandi Hakim, SH, menjelaskan bahwa eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 641 K/Pid.Sus/2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Jaksa eksekutor Kejari Aceh Selatan, Hary Verndanda Sirait, SH, telah melaksanakan putusan tersebut setelah terpidana memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Alfiryandi.

Putusan kasasi tersebut mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Selatan dan membatalkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh serta Pengadilan Negeri Banda Aceh terkait perkara korupsi ini.

Kasi Intel juga menyampaikan berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pid.Sus/2025 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI ACEH SELATAN tersebut dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 27/PID.SUS/TIPIKOR/2024/PT BNA tanggal 8 Juli 2024 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 21 Mei 2024 tersebut, terang Kasi Intel M. Alfryandi Hakim.

Ia juga jelaskan isi Putusan Kasasi bahwa Terdakwa RY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dakwaan Pertama Subsidair, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah)”, pungkas Hakim. []

Sumber beritamerdeka.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *