SUKA MAKMUE – Oknum kepala desa (keuchik) di Desa Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, yang merangkap sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda akan ditindak tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh.
Pemerintah Nagan Raya akan memberikan beberapa obsi yang dipilih oleh PPPK itu, apa memilih jabatan Keuchik atau memilih tetap sebagai PPPK,
Hal ini disampaikan Camat Suka Makmue, Said Mudhar, pelanggaran tersebut jelas bertentangan dengan peraturan yang melarang PPPK merangkap jabatan sebagai kepala desa.
“Masalah keuchik merangkap PPPK di RSUD Nagan Raya ini sudah kami tindaklanjuti, memang sesuai ketentuan melanggar aturan karena PPPK tidak boleh merangkap jadi kepala desa,” kata , Said Mudhar dilansir Antara, Kamis, (15/05/2025)
Ia merujuk pada Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tertanggal 17 Februari 2025, yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Kepegawaian BKN RI, Dr. Halim. Dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa PPPK dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan harus memilih salah satu posisi.
Bahkan sebelum surat tersebut terbit dari BKN RI, pihaknya juga telah melarang yang bersangkutan untuk mengambil gaji dari jabatan keuchik, karena PPPK sama-sama memiliki pendapatan yang bersumber dari keuangan negara.
“Kami larang mengambil gaji dari jabatan keuchik karena ada surat edaran Bupati Nagan Raya tahun 2024,” kata Said Mudhar.
Pada tahun 2024 lalu, pihaknya belum dapat mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan karena belum ada petunjuk teknis yang jelas, terkait larangan pegawai PPPK merangkap jabatan kepala desa.
Dengan adanya Surat dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, kata dia, saat ini telah jelas petunjuk teknis, sehingga pemerintah daerah segera memroses usulan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan Keuchik Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, kabupaten setempat.
“Mekanisme pertama kami surati yang bersangkutan untuk memilih salah satu jabatan, apakah memilih jabatan PPPK atau jabatan kepala desa. Yang bersangkutan juga harus mengundurkan diri dari salah satu jabatan, kalau yang bersangkutan memilih jabatan PPPK maka harus membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan kepala desa atau sebaliknya,” kata Said Mudhar.
Kemudian mekanisme yang kedua, jika yang bersangkutan tetap ingin bertahan dalam posisi dua jabatan PPPK dan jabatan kepala desa, maka pihaknya segera mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan dari jabatan kepala desa agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
Sesuai aturan hukum yang ada, kata dia, berdasarkan Qanun kabupaten Nagan Raya nomor 3 tahun 2023 tentang pemilihan Keuchik serentak, Permendagri Nomor 66 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala desa, kepala desa dinyatakan berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Selanjutnya untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa/keuchik akan di isi oleh pejabat keuchik atau kepala dari Pegawai Negeri Sipil sambil menunggu pelaksanaan pemilihan keuchik antar waktu di Gampong Blang Muling, Kecamatan Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, demikian Said Mudhar.[]