KOTA JANTHO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar kembali melanjutkan proses hukum terhadap terdakwa M (35) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar tahun anggaran 2014-2017.
Sidang yang digelar pada Rabu (14/05/2025) pukul 15.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh ini menghadirkan 10 orang saksi guna memberikan keterangan terkait pengelolaan dana SPP yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa.
Sebelumnya, pada Rabu (07/05/2025), JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa M. Ia didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsidair, ia juga didakwa dengan Pasal 3 UU yang sama.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025, dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi.
Kejari Aceh Besar menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya pada program pemberdayaan masyarakat.