KEJATI Lampung Limpahkan Penanganan Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp 3,9 Milyar pada Dinas BMBK ke Kejari Lamteng

banner 120x600

LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) nampaknya telah melimpahkan penanganan laporan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Kasus dimaksud terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000, yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Demikian dijelaskan oleh Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, M.H melalui surat tertulisnya secara resmi dengan nomor B-2355/L.8.5/Fs/04/2025 tanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H sebagai ketua umum DPP KAMPUD.

Melalui surat jenis Pidsus -3A tersebut, dijelaskan bahwa sehubungan dengan laporan pengaduan dari DPP KAMPUD nomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 perihal laporan indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terkait pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000,- pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah, maka atas dasar juknis Kejaksaan RI tentang penanganan laporan atau pengaduan yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah laporan pengaduan tersebut diserahkan kepada Kejakaaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.

Menanggapi upaya Kejati Lampung tersebut, ketua umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap terus konsisten memberikan dukungan kepada Kejati Lampung dan melakukan pendampingan terhadap tindaklanjut penanganan laporan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000,- oleh Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah.

“Kita tetap konsisten dan komitmen memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000,- dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan pengaduan tersebut”, jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta ternama di Lampung pada Rabu (14/5/2025) siang.

Untuk diketahui bahwa laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan pada kantor Kejati Lampung pada saat Kejati di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum, dalam berita sebelumnya Seno Aji sebagai ketua umum menjelaskan dalam laporan yang dikirim ke Kejati Lampung pihaknya telah mengurai secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah.

“Kita telah mengirim laporan resmi ke kantor Kejati Lampung sekira tanggal 12 Februari 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan ruas jalan Kp. Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 3.984.881.000 di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah. Adapun modus operandi yang terjadi disinyalir melalui pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia”, kata Seno Aji yang juga merupakan akademisi dari Universitas swasta ternama di Lampung pada Rabu (14/5/2025) siang.

Sosok Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan selain kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah”, ungkap Seno Aji.

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung saat itu dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan upaya praktik dugaan tipikor yang terjadi, maka kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas proyek ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia. [Chaidr]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *