BIREUEN – Konflik lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat Gampong Krueng Simpo, Gampong Ranto Panyang, dan PT Bahrun and Sons akhirnya menemui titik damai setelah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bireuen. Pertemuan perdamaian digelar di Kantor Kecamatan Juli, pada Jumat (9/5), dengan dihadiri sejumlah pejabat daerah dan perwakilan pihak terkait.
Rapat yang dimulai pukul 16.00 WIB itu dihadiri Bupati Bireue, H.Mukhlis,S.T, Wakil Bupati Bireuen, Ketua DPRK Bireuen, Kajari Bireuen, Kapolres Bireuen, Kasdim 0111/Bireuen, Kepala BPN Bireuen, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Para Asisten, Kepala Dinas terkait, Camat Juli, Keuchik Ranto Panyang, Keuchik Krueng Simpo serta Perwakilan Masyarakat di dua Desa tersebut.
Dalam sambutannya secara bergantian, Bupati Bireuen serta Forkopimda dan Kepala BPN menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara baik.
Dalam pertemuan tersebut kedua Keuchik yaitu Keuchik Krueng simpo dan Keuchik Ranto Panyang serta perwakilan dari PT Bahrun and Sons ,mengakui bahwa status tanah eks HGU tersebut adalah tanah milik Negara dan berkomitmen untuk tidak saling memasuki dan mengambil manfaat serta mengelola lahan perkebunan eks HGU tersebut sampai keluarnya hasil dari Forum Gugus Tugas Reforma ( GTRA) yang akan segera di bentuk..
Berdasarkan dokumen di BPN Bireuen, HGU PT Bahrun and Sons telah berakhir sejak 1993. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah, yang menyatakan bahwa tanah eks-HGU kembali ke negara setelah masa berlakunya habis.
Di akhir pertemuan, Bupati Bireuen berharap tidak ada lagi konflik antar-pihak sembari menunggu keputusan pemerintah pusat mengenai kelanjutan status lahan tersebut, apakah HGU PT Bahrun and Sons dilanjutkan atau dialihkan ke Pemerintah Kabupaten Bireuen.
Acara ditutup dengan jabat tangan antara perwakilan masyarakat, perusahaan, dan Forkopimda sebagai simbol perdamaian dan komitmen menjaga ketertiban.[]
Sumber beritamerdeka.net