MAKASSAR – Seorang imam masjid sekaligus mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar, berinisial SU (21), ditangkap aparat Jatanras Polres Gowa atas dugaan pencurian tas berisi dua laptop dan satu ponsel milik jemaah.
Aksi nekat imam tersebut berlangsung saat korban sedang melaksanakan salat Isya di Masjid Kompleks Perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Senin (24/2/2025).
Korban, Yusran (28), mengaku meninggalkan tasnya di belakang saf salat. Setelah ibadah selesai, ia menyadari tas beserta barang-barang berharganya hilang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Identitas pelaku terungkap dari ciri-ciri fisik di rekaman CCTV,” ujar Kanit Jatanras Polres Gowa Ipda Iskandar, Jumat (9/5/2025).
SU akhirnya diamankan di sebuah masjid di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis malam (8/5/2025). Lokasi tersebut juga merupakan tempat tinggal pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai imam.
Dalam pemeriksaan, SU mengaku melakukan pencurian akibat tekanan ekonomi dan kebutuhan biaya kuliah. “Saya menjual laptop dan HP hasil curian melalui media sosial untuk membayar uang kuliah,” ujarnya dengan penuh penyesalan.
Meski mengklaim tidak pernah mencuri di masjid tempatnya bertugas, SU tetap harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan berpotensi dihukum penjara hingga lima tahun.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat umum, termasuk di tempat ibadah.[]
Sumber iNews.id