Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

banner 120x600

TAKENGON – Penyidik Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penyitaan terhadap satu unit rumah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Jum’at (09/05/2025).

“Benar, penyidik Ditreskrimsus telah memasang pamflet penyitaan pada rumah karyawan BPRS Gayo, sesuai Sertifikat Hak Milik atas nama AP yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah. Penyitaan ini terkait kasus pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, usai penyitaan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Sebelumnya, kata Supriadi, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT BPRS Gayo. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara tindak pidana perbankan berupa dugaan pembiayaan fiktif yang terjadi sejak Desember 2018 hingga April 2024, dengan nilai total Rp48 miliar.

Dalam penggeledahan itu, kata dia lagi, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah dan satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan di atasnya—yang hari ini dilakukan penyegelan.

Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengumpulkan dan mengamankan barang bukti guna memperkuat proses hukum terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana perbankan tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut, dan Polda Aceh berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas sektor perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *