Ini Besaran Gaji Bulanan Terbaru PPPK 2025 Menurut Golongan, dibayar Setelah Terima SK Pengangkatan

banner 120x600

JAKARTA Angin segar bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 akan segera menerima gaji bulanan dan hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan oleh instansi masing-masing.

Hal ini diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Batas akhir penyampaian usulan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN ditetapkan paling lambat 10 September 2025. Sementara itu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK dimulai pada 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.

Bagi instansi yang belum menerima pertimbangan teknis hingga akhir Agustus 2025, TMT pengangkatan akan ditetapkan mulai 1 Oktober 2025.

Dengan demikian, proses pengangkatan PPPK 2024 dipastikan selesai paling lambat pada tanggal tersebut, sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja.

Syarat Pengangkatan PPPK

Sebelum PPPK bisa menerima gaji, instansi terkait wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.

Mendapatkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Menerbitkan keputusan pengangkatan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menyediakan anggaran gaji dan sarana pendukung.

Daftar Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

Besaran gaji PPPK terbaru tahun 2025 ditentukan oleh golongan jabatan, dengan kisaran sebagai berikut:

Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Penyerahan SK PPPK Jadi Tahap Akhir Sebelum Gajian

Proses penyerahan SK PPPK dan penandatanganan kontrak kerja menjadi tahap akhir sebelum para PPPK mulai menerima gaji bulanan secara resmi.

Jika seluruh proses berjalan lancar, maka para ASN dari jalur PPPK akan menerima hak-hak mereka mulai triwulan akhir 2025.[]

Sumber fahum.umsu.ac.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *