JAKARTA – Angin segar bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Peserta seleksi PPPK tahun anggaran 2024 akan segera menerima gaji bulanan dan hak sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan oleh instansi masing-masing.
Hal ini diatur dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tertanggal 18 Maret 2025.
Batas akhir penyampaian usulan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN ditetapkan paling lambat 10 September 2025. Sementara itu, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan PPPK dimulai pada 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.
Bagi instansi yang belum menerima pertimbangan teknis hingga akhir Agustus 2025, TMT pengangkatan akan ditetapkan mulai 1 Oktober 2025.
Dengan demikian, proses pengangkatan PPPK 2024 dipastikan selesai paling lambat pada tanggal tersebut, sebelum dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja.
Syarat Pengangkatan PPPK
Sebelum PPPK bisa menerima gaji, instansi terkait wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Mengusulkan penetapan Nomor Induk PPPK ke BKN.
Mendapatkan penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Menerbitkan keputusan pengangkatan ASN oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menyediakan anggaran gaji dan sarana pendukung.
Daftar Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK terbaru tahun 2025 ditentukan oleh golongan jabatan, dengan kisaran sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Penyerahan SK PPPK Jadi Tahap Akhir Sebelum Gajian
Proses penyerahan SK PPPK dan penandatanganan kontrak kerja menjadi tahap akhir sebelum para PPPK mulai menerima gaji bulanan secara resmi.
Jika seluruh proses berjalan lancar, maka para ASN dari jalur PPPK akan menerima hak-hak mereka mulai triwulan akhir 2025.[]
Sumber fahum.umsu.ac.id