JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp301,6 triliun pada kuartal pertama tahun 2025.
Secara rinci Penerimaan tersebut berasal dari tiga sumber utama: Cukai: Rp57,4 triliun, Bea Masuk: Rp11,3 triliun, Bea Keluar: Rp8,8 triliun
Meskipun total penerimaan meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp300,2 triliun), Kemenkeu mencatat tren penerimaan cukai hasil tembakau melemah.
Seperti yang diketahui, penerimaan cukai RI hanya dari cukai hasil tembakau dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), dan cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan penurunan penghasilan cukai hasil tembakau disebabkan oleh produksi rokok yang juga menurun tiap tahunnya.
Pada saat yang sama, penurunan produksi rokok disebabkan oleh tingginya tarif. Sepanjang kuartal-I 2025, CHT tercatat Rp 55,7 triliun. Adapun untuk produksi rokok golongan 1 menurun hingga 10,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Yakni sebesar 34,7 miliar batang. Produksi rokok golongan 1, memiliki tarif cukai yang lebih tinggi.
“Penurunan produksi rokok di 2025 sampai dengan Q1 4,2% ini utamanya disebabkan dari golongan 1 yang turun 10% lebih sedangkan untuk golongan 2 dan golongan 3 1% dan 7,4%,” ujarnya.
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, pada 2022 penerimaan cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif tercatat 12%.
Sementara pada 2023 produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang yang menyebabkan penerimaan cukai hasil tembakau menjadi Rp 213,5 triliun dan kenaikan tarif 10%. Pada 2024, produksi menurun menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dengan kenaikan tarif 10%.
“Dulu kita bilang berapapun kita naikkan tarifnya akan produksi akan naik tetapi sekarang sudah terasa bahwa dia lebih elastis setiap dampak kenaikan tarif cukai itu menyebabkan produksi daripada rokok mengalami penurunan,” ujar Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Dengan meningkatnya tarif cukai hasil tembakau (CHT), fenomena rokok murah muncul. Sampai dengan kuartal-1 2025 Dirjen Bea Cukai juga telah melakukan penindakan rokok-rokok ilegal lebih dari 2.900 penindakan yang kami lakukan yang nilai penindakannya dengan nilai mencapai Rp 367 miliar.
“Kami bersama dengan APH bisa menindak sampai dengan 257 juta buatan rokok ilegal yang beredar di domestik termasuk juga yang masuk dari impor,” ujarnya.[]
Sumber CNBC