LHOKSEUMAWE – Kelasi Dua Dede Irawan, prajurit TNI AL Lhokseumawe, ditetapkan sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap Oknum Prajurit TNI AL (37), seorang sales mobil yang akrab disapa Imam. Kejadian tersebut terjadi pada 14 Maret 2025.
Korban Hasfiani merupakan warga Desa Uteuen Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat kepemilikan senjata api, dan Pasal 181 KUHP terkait upaya menghilangkan atau menyembunyikan kematian korban. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah hukuman mati.
Selain itu, dua saksi mahkota dalam kasus ini juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, yang menggelar sidang di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (7/5/2025).
Persidangan yang digelar secara maraton selama dua hari mengungkap keterlibatan kedua prajurit tersebut dalam membantu tersangka utama membuang mayat korban dan menutupi kejahatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 181 KUHP tentang perbuatan menyembunyikan kematian seseorang, termasuk mengubur, menyembunyikan, atau menghilangkan mayat.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Sidang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, dengan hakim anggota Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, digelar terbuka untuk umum
Juru bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, pada Kamis (8/5/2025) menyebutkan, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memudahkan oditur militer menghadirkan para saksi dalam persidangan tersebut.
“Kami gelar di Lhokseumawe agar mudah mendatangkan saksi, persidangan marathon agar bisa segera selesai proses persidangannya,” terang Raden dilansir kompas.com.
Dalam persidangan, bertindak sebagai oditur atau jaksa adalah Bambang Permadi, sedangkan Panitera adalah Lettu Chk Ageng Suyanto.
Sebelumnya diberitakan media ini Warga menemukan sesosok mayat di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh. Korban bernama Hasviani Imam (45) merupakan pemilik usaha rental mobil di Krueng Geukueh, Lhokseumawe, yang dilaporkan hilang beberapa hari sebelumnya.
Kematian Hasviani diduga ada keterlibatan Seorang anggota TNI AL berinisial DI berpangkat (Klasi Dua) . Korban dilaporkan hilang beberapa hari sebelum jenazahnya ditemukan warga di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, Senin (17/3/2025).
Jenazah korban telah dievakuasi oleh petugas kesehatan dibantu personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). Jasad korban masih berada di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Aceh Utara guna dilakukan visum et repertum. Hal itu dibenarkan oleh Kabag TU RSUCM, Jalaluddin.
Menurut informasi, korban menghilang saat melakukan transaksi jual beli mobil Toyota Innova dengan calon pembeli yang mengajak tes drive.
Jenazah Hasviani berhasil dievakuasi oleh petugas kesehatan bersama personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Aceh Utara untuk pemeriksaan visum et repertum (autopsi).
Komandan Lanal Lhokseumawe, Kolonel Laut (P) Andi Susanto, membenarkan bahwa kasus ini melibatkan seorang anggota TNI AL berinisial DI berpangkat Klasi Dua. Pelaku kini telah diamankan di tahanan Pomal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dikatakan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Pomal untuk proses lebih lanjut oleh personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal). TNI AL, kata dia, akan menangani kasus ini secara transparan dan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
Andi Susanto menambahkan, bahwa sesuai arahan pimpinan TNI AL, proses hukum ini akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kami berjanji bahwa terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi dan hukuman seberat-beratnya sesuai perbuatan yang dilakukan,” tegasnya, Senin (17/03/25).
Ia juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami atas nama institusi TNI AL mengucapkan belasungkawa dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini,” ucapnya.