JAKARTA – Tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 masih berpeluang mengikuti proses optimalisasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, pelaksanaannya tergantung pada ketersediaan formasi kosong pada PPPK Tahap 2.
Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa optimalisasi akan dilakukan jika masih terdapat banyak formasi yang belum terisi setelah seleksi PPPK Tahap 2.
“Nantinya, BKN akan memprioritaskan honorer tidak lulus Tahap 1 dengan peringkat terbaik sesuai kriteria pelamar prioritas,” ujarnya.
Namun, jika formasi yang tersedia sedikit karena sudah terisi peserta PPPK Tahap 2, kuota optimalisasi juga akan disesuaikan.
“Optimalisasi PPPK 2024 belum bisa dilaksanakan sekarang karena proses seleksi masih berjalan. Sementara itu, optimalisasi untuk CPNS sedang berlangsung,” jelas Zudan.
Dalam proses optimalisasi, lanjutnya, peserta PPPK akan ditempatkan di lokasi yang kosong formasinya. Jangan kaget bila penempatannya tidak sesuai dengan formasi awal yang dilamar.
Jika menolak hasil optimalisasi, peserta PPPK 2024 bisa mengundurkan diri dan tidak dikenakan sanksi.
Ketentuan ini lanjutnya, berbeda bagi mereka yang mengundurkan diri bukan karena optimalisasi. Peserta akan dikenakan sanksi tidak boleh ikut seleksi CASN (CPNS atau PPPK) satu kali periode ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencontohkan, 1.967 CPNS 2024 yang mengundurkan diri karena tidak cocok dengan lokasi penempatannya, masih diberikan kesempatan ikut seleksi tahun depan. Itu karena kelulusan mereka hasil optimalisasi.
Prof. Zudan menegaskan Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri masih berlaku.
Itu artinya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP tidak dikenakan sanksi.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Lebih lanjut dijelaskan, bila setelah optimalisasi masih banyak peserta PPPK tahap 1 yang tersisa karena tidak mendapatkan formasi, maka diarahkan ke paruh waktu.
Oleh karena itu, tegas Prof. Zudan, setiap instansi pusat maupun daerah harus mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu agar BKN bisa menetapkan pertimbangan teknis (Pertek) nomor induk pegawai.
“Pemda wajib mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktunya ke BKN. Tanpa usulan itu, kami tidak bisa menetapkan NIP PPPK-nya,” tegasnya.[]
Sumber jpnn.com