Oleh : Firdaus Akbar, ST
Berbicara pengembangan koperasi dan bagaimana perannya dalam membangun sosial ekonomi anggota dan masyarakat, sebenarnya tidak boleh melupakan bahwa koperasi itu tidak bicara bisnis semata, tetapi ada 3 dimensi utama lainnya yang harus dibangun, yaitu ajaran (idealisme), bisnis dan kelembagaan-nya.
Koperasi tidak cukup hanya dengan memberikan fasilitas permodalan atau fasilitas usaha lainnya, tetapi ketiga harus mengadopsi ketiga dimensi yang telah disebut diatas, harus dibangun secara bersama-sama. Memang tidak mudah, tetapi melalui pendekatan kampanye membangun koporasi seutuhnya harus terus digelorakan.
Keberhasilan suatu koperasi sangat bergantung pada peran seluruh perangkat organisasi koperasi, seperti anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas. Anggota dituntut untuk berperan serta dalam meningkatkan usaha mulai dari permodalan, produksi, pemasaran hingga nilai tambah.
Pengurus dituntut untuk mampu merencanakan, mengorganisasi, dan melaksanakan program kerja yang ditetapkan anggota dalam rapat anggota, khususnya dalam memenuhi target bisnis koperasinya
Anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, dilihat dari segi kuantitas mempunyai posisi yang sangat strategis. Bila ditunjang oleh kekuatan secara kualitas, maka koperasi akan menjadi suatu kekuatan yang sulit ditandingi oleh badan usaha lain.
Pemerintah Indonesia mencanangkan akan membentuk 80.000 lebih koperasi Desa (Kopdes) merah putih di seluruh tanah air. Gagasan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat di pedesaan dan merupakan bagian dari program Asta Cita kabinet Presiden Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Kopdes Merah putih didefinisikan sebagai sebuah badan usaha koperasi beranggotakan warga yang bedomisili didesa atau kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan KTP, dengan tujuan pembentukannya untuk kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan usaha yang berbasis pada anggota dan Potensi Gampong.
Aceh di bebankan untuk membentuk 6500 koperasi desa, tentu memerlukan langkah langkah dan strategi yang harus ditempuh agar target ini dapat tercapai dengan sukses.
Berikut ini ada beberapa strategi yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Aceh dalam pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih, yakni :
Pemerintah Aceh dapat bekerja sama dengan dengan lembaga yang profesional dalam pembentukan dan pendampingan koperasi misalnya dengan lembaga pendidikan koperasi (Lapenkop) misalnya Lapenkopwil Aceh, lembaga ini mempunyai Tenaga Profesional pemandu Koperasi yang tersebar diseluruh Kabupaten Kota di Aceh.
Mempersiapkan SDM (kader) yang memiliki kapasitas dalam pemberdayaan koperasi dan sosial-ekonomi masyarakat Desa :
a. Membentuk relawan kopdes merah putih dalam hal ini kita dorong pendamping desa untuk menjadi relawan kopdes merah putih ini langkah yang sangat strategis dan efisien mengingat pendamping desa adalah tenaga professional yang telah terbiasa berinteraksi dengan masyarakat.
Langkah selanjutnya yang perlu kita lakukan adalah memberi perbekalan dan pemahaman tentang Prinsip dan nilai Koperasi, hakekat Usaha Koperasi, dan Kelembagaan Koperasi sehingga pendamping desa ini bisa menjelaskan kepada masyarakat dan menyelesaian persoalan yang terjadi di masyarakat koperasi.
Pendamping desa telah dibekal pengetahuan koperasi diberitugas pertama adalah mendata potensi desa dan potensi masyarakt sehingga pada saat musyawarah desa dilakukan arah dan tujuan usaha koperasi sudah jelas.
b. Menciptakan Kader Baru dari tiap desa / gampong minimal 10 orang yang kita rekrut dari sarjana yang belum mempunyai pekerjaan tetap atau mahasisswa semester akhir. mareka didik untuk mempunyai kemampuan dalam melaksanakan pendidikan bagi anggota koperasi.
Marekalah nanti yang melakukan pelatihan kepada anggota koperasi digampong masing masing dan nantinya mareka dapat direkrut menjadi pengelola kopdes merah putih.
Memperkuat kelembagaan koperasi untuk mengurus segala peizinan yang berhubungan dengan usaha koperasi seperti : SIUP, SITU, NPWP, Persus dan menyusun Renstra Koperasi.
Merekrut anggota kopdes merah putih harus sesuai dengan nilai dan jati diri koperasi dalam hal ini anggota masyarakat yang menjadi anggota koperasi, tetap di kenakan simpanan pokok dan simpanan wajib, agar anggota mempunyai rasa memiliki pada koperasi, dana ini nanti dapat dipergunakan sebagai unit usaha Simpan Pinjam
Menjalankan Usaha Koperasi sesuai dengan Potensi Anggota dan Potensi Gampong dalam hal ini harus
memilih usaha yang langsung terkait dengan ekonomi masyarakat seperti usaha Gerai Sembako, usaha ini dinilai punyai potensi yang baik untuk berkembang.
Menunda dulu usaha unit Simpan Pinjam, sampai koperasi siap melaksanakannya (siap dalam manajemen Pengelolaannya dan siap dalam metode pembiayaanya), unit simpan pinjam ini menjadi unit paling kritis untuk di kembangkan di kopdes merah putih khususnya di Aceh, karena masyarakat masih ada yang menganggap dana pinjaman tersebut adalah bantuan pemerintah dan tidak perlu di kembalikan
Keberadaan Dewan Koperasi Pimpinan (Dekopim) baik di tingkat pusat maupun di provinsi termasuk Dekopinwil Aceh tentu siap membantu dan mendukung pelaksanaan program Kopdes Merah Putih, siap bersinergi dengan pemerintah untuk memperjuangkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. Semoga.
=============
Penulis Firdaus Akbar. ST adalah : Ketua Harian Dekopinwil Aceh dan Kepala Lapenkopwil Aceh