Merespons Usulan Forum Purnawirawan TNI, Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Prosedur Pemberhentian Wapres
JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara teoretis dimungkinkan berdasarkan hukum, meskipun secara politik akan sulit diwujudkan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendorong Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Gibran dari jabatan wakil presiden.
“Secara teoretis ketatanegaraan, usul pemakzulan Gibran bisa dilakukan, tetapi secara politik akan sulit,” ujar Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Mahfud MD Official, pada Rabu (7/5/2025).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada enam alasan yang dapat menjadi dasar pemakzulan, yakni: Pengkhianatan terhadap negara, Korupsi, Penyimpangan, Tindak pidana berat lainnya, Perbuatan tercela, atau Ketidakmampuan menjalankan tugas secara permanen.
Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
“Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya,” ujar Mahfud. Baca juga: Respons Jokowi soal Gibran Langgar
Mahfud menegaskan bahwa meskipun secara hukum prosedur pemakzulan dapat dilakukan, faktor politik akan menjadi tantangan besar. Hal ini mengingat kuatnya dukungan politik bagi pemerintahan saat ini.
Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.
Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.
“2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Mahfud.
“Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa,” sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Salah satu usulan mereka adalah pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat MPR.
Selain Try Sutrisno, terdapat nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan kepada MPR.
Sumber Kompas.com
dengan judul “Mahfud: Pemakzulan Gibran secara Teoretis Bisa, tapi secara Politik…”, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/07/06380141/mahfud-pemakzulan-gibran-secara-teoretis-bisa-tapi-secara-politik.Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6