Lagi Petugas Menjegal Keberangkatan 36 Calon Jemaah Haji di Bandara Soeta, Diduga Gunakan Visa Kerja

banner 120x600

JAKARTA – Lagi Sebanyak 36 orang calon jemaah haji diamankan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (5/5) sore. Mereka diduga hendak berangkat haji menggunakan visa kerja, bukan melalui prosedur resmi haji.

Sebelumnya pada (29/04/2025), Sebanyak 71 calon jemaah haji yang hendak berangkat secara non-prosedural juga digagalkan oleh petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, kelompok tersebut dicegah berangkat karena diduga memanfaatkan visa kerja atau amil untuk menunaikan ibadah haji.

“Modusnya sama, menggunakan penerbangan transit,” jelas Yandri dalam keterangannya, Rabu (7/5).

Para calon jemaah itu diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas imigrasi menemukan kejanggalan dalam dokumen perjalanan mereka.

Dari 36 orang yang ditahan, 34 di antaranya adalah calon jemaah, sedangkan dua lainnya berperan sebagai pemimpin dan pendamping dengan inisial IA dan NF.

Rombongan tersebut rencananya terbang menuju Tanah Suci menggunakan pesawat SriLankan Airlines UL 356 rute Jakarta-Colombo-Riyadh.

Petugas menduga mereka merupakan bagian dari rombongan haji nonprosedural yang memanipulasi dokumen perjalanan.

“Mereka diamankan setelah petugas Imigrasi Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan mencurigai jika mereka adalah rombongan haji non prosedural,” ungkap Yandri Mono

Berdasarkan keterangan IA dan NF, mereka mengaku telah berhasil memberangkatkan rombongan pada tahun lalu. Hal inilah yang kemudian membuat para calon jemaah itu yakin ikut dengan rombongan IA dan NF.

“Yang membuat para calon jamaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jamaah pada tahun 2024,” kata Yandri.

Rombongan haji non prosedural ini berasal dari beberapa daerah, antara lain Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makasar, Medan, dan Jakarta dengan rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun. Mereka membayar sebesar Rp 139 juta hingga Rp 175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan untuk perjalanan haji ini.

“IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja,” kata Yandri.

Bukan Biro Travel
Yandri mengungkapkan PT NSMC, perusahaan yang menaungi IA dan NF bukan biro travel, melainkan bergerak di bidang event organizer.

Informasi keberhasilan memberangkatkan calon jamaah tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.

“Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel,” imbuh Yandri.

IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. “Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji,” lanjutnya.

Yandri mengatakan, pihaknya saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini.” Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing,” kata Yandri.

Lebih lanjut, Polres Bandara Soekarno Hatta telah berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Yandri menyebutkan, dugaan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana diubah dengan pasal 125 juncto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar,” kata Yandri.[]

Sumber detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *