LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil membongkar praktik prostitusi daring dan menangkap tiga orang pelaku dalam sebuah penggerebekan di Gampong Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kamis (1/5/2025) dinihari.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah sewaan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Unit IV Tipidter Satreskrim.
Untuk membongkar praktik kejahatan asusila ini, polisi harus bekerja ekstra hati-hati sehingga memakan waktu yang lumayan lama. Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Menurut Ahzan, setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim-nya memutuskan untuk melakukan penyusupan. Menggunakan aplikasi, polisi berhasil terhubung dengan para pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan secara tertutup dengan metode undercover buy,” kata Ahzan dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Tim penyidik berpura-pura menjadi pelanggan dan berkomunikasi dengan salah satu tersangka, MS (25), melalui aplikasi WhatsApp. Dari interaksi tersebut, diketahui bahwa MS menawarkan jasa seksual seharga Rp700.000 sekali pertemuan, termasuk sewa kamar, uang ditransfer ke akun DANA
Setelah uang ditransfer atas nama MS, petugas yang menyamar sebagai pelanggan diarahkan ke lokasi. Di dalam kamar, petugas menemukan ISK (28), perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Seorang pria lainnya, MR (26), yang diduga berperan sebagai pengawas sekaligus penjemput PSK, terlihat berjaga di luar rumah. Tidak berapa setelah itu, petugas langsung melakukan penyergapan.
Saat petugas mengamankan ISK, dua pelaku lainnya sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya dibekuk petugas.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, percakapan digital, bukti transfer, satu sepeda motor, dan uang tunai Rp 550 ribu.
Menurut keterangan Kapolres, MS telah menjalankan bisnis gelap ini sejak Januari 2025. Ia menawarkan jasa PSK dengan tarif bervariasi antara Rp 350 ribu hingga Rp 700 ribu.
Sementara itu, menurut pengakuannya kepada penyidik, ISK telah berkecimpung di dunia prostitusi sejak tahun 2023. Ketiganya dijerat dengan Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]