Viral…Perbankan Manfaatkan Pelantikan Massal ASN Baru untuk Tawaran Kredit

banner 120x600

PALEMBANG – Sebanyak 3.932 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Palembang resmi dilantik oleh Wali Kota Palembang di Benteng Kuto Besak (BKB), baru-baru ini disambut dengan suka cita.

Namun, di balik suka cita peresmian tersebut, muncul fenomena lain, sejumlah bank memanfaatkan momen ini untuk menawarkan produk pembiayaan kepada para ASN baru.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Faktanya, banyak ASN yang memanfaatkan Surat Keputusan (SK) pegawai sebagai jaminan untuk mengajukan pinjaman ke bank. Tujuannya beragam, mulai dari kebutuhan konsumtif seperti pembelian kendaraan, smartphone, atau renovasi rumah, hingga kebutuhan produktif seperti modal usaha.

Dalam acara tersebut, sejumlah petugas bank terlihat aktif membagikan brosur kepada para ASN yang hadir. Hal ini mengindikasikan tingginya minat perbankan menjaring nasabah dari kalangan pegawai negeri.

Momen ini tampak viral dan beredar di sejumlah media sosial.

Terlihat pegawai Bank Sumsel Babel membagikan brosur Kredit Serba Guna (KGS) PNS aktif.

Dalam brosur terlihat lama tenor pembiayaan hingga 96 bulan atau hingga delapan tahun dengan besar angsuran mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung dari besaran pembiayaan yang diambil.

Diketahui Wali Kota Ratu Dewa melantik 3. 932 Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Kota Palembang, Jumat (2/5/2025) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.

Sebanyak 3.932 abdi negara ini terdiri dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Palembang dengan rincian  PPPK Teknis, Kesehatan dan Guru sedangkan CPNS yang dilantik terdiri dari 4 lulusan Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) serta sisanya formasi umum.

Ratu Dewa memberikan selamat dan memotivasi pegawai yang baru dilantik menjadi diri yang lebih baik lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Selamat untuk ASN yang telah dilantik, semoga amanah dalam menjalankan tugas dan harus bekerja jujur, cermat serta lebih mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan sendiri,” tegasnya.

Ratu Dewa juga menegaskan kepada seluruh ASN yang terlantik agar bekerja sebaik mungkin tanpa membedakan orang lain serta pahami tugas dan kegiatan.

Dikutip dari laman resmi Bank Sumsel Babel (BSB), Kredit Serba Guna (KGS) adalah fasilitas kredit  tanpa melihat  tujuan  penggunaannya  atau  bebas  sesuai dengan  kebutuhan,  namun  tidak  untuk  pembiayaan  pemilikan  kendaraan  dan rumah

KGS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel yaitu :
1. Untuk PNS/CPNS/ASN yang memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 persen (Sembilan puluh lima persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

2. Untuk PNS/CPNS/ASN yang tidak memiliki Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP); kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 % (Sembilan puluh persen) dari gaji bersih yang tertera pada daftar pembayaran gaji yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

3.Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS yang memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

4. Untuk guru/dosen/professor/tenaga pengajar berstatus CPNS/PNS/ASN yang tidak memiliki tunjangan profesi (sertifikasi)/tunjangan khusus/tunjangan kehormatan. Kredit dibatasi dengan potongan maksimal 90 % (Sembilan puluh persen) dari gaji guru/dosen/professor/tenaga pengajar yang dikeluarkan oleh dinas/instansi yang bersangkutan.

5. Untuk masyarakat berpenghasilan tetap yang gajinya tidak dibayarkan melalui Bank Sumsel Babel bagi PNS/CPNS/ASN vertical, Non PNS dan Karyawan Swasta dibatasi dengan potongan maksimal 80 % (Delapan puluh persen) dari penghasilan bersih debitur.

6. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap: Kredit dibatasi dengan plafon maksimal Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jangka waktu

7. Untuk PNS, CPNS dan ASN maksimal jangka waktu sampai dengan usia pensiun normal.
Untuk Non PNS (masyarakat berpenghasilan tetap) dan Pensiunan dengan ketentuan untuk yang masih aktif memperhatikan sisa masa kerja sebelum pensiun, sedangkan untuk pensiun memperhatikan batasan usia maksimum yang dapat ditutup asuransi jiwa.

8. Untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kredit dibatasi dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.

Sumber Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *