LHOKSEUMAWE – Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Laksmiwati Anggraeni menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperberat hukuman Wulandari, pelaku pembunuhan istri dokter Sukardi, spesialis anak di Lhokseumawe itu. Vonis para peradilan tingkat pertama di sebelumnya 10 tahun penjara kini dinaikkan menjadi 20 tahun.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Kamaluddin, SH., MH., dengan anggota Rahmawati, SH., dan Sayuti, SH., MH., menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe sekaligus menambah hukuman terdakwa.
“Kami mengapresiasi putusan yang ditetapkan oleh tiga hakim pengadilan tinggi yang diketuai Kamaluddin, SH., MH, Rahmawati, SH dan Sayuti, SH.,MH sebagai Hakim Anggota. Putusan ini menguatkan putusan pengadilan negeri Lhokseumawe dan memperberat vonis menjadi 20 tahun penjara”, ungkap Kuasa Hukum Korban, Teuku Fakhria Dani, SH.,MH dalam siaran pers, Jum’at (2/4/2025).
Sebelumnya, pihak keluarga korban mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lhokseumawe.
Pihaknya menyadari bahwa Putusan Banding dari 10 tahun menjadi 20 Tahun ini, tidak akan mampu mengobati rasa sedih atas kehilangan isteri dari kliennya.
“Klien kami masih berduka, Namun dengan ditambahnya pidana ini, diharapkan bisa sedikit memberikan rasa adanya keadilan bagi klien kami”, tambah pengacara yang akrab disapa Ampon Dani.
Wulandari terbukti bersalah membunuh Laksmiwati Anggraeni, istri dokter Sukardi, dalam kasus yang menggemparkan masyarakat Lhokseumawe beberapa waktu lalu.
Sumber: RRI