BIREUEN – Warga Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, mendesak Tuha Peut (lembaga adat setempat) untuk memberhentikan sejumlah perangkat gampong yang diduga terlibat korupsi dana desa dan telah menuai protes. Terkait tindakan korupsi oleh perangkat desa kini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Sengketa pemberhentian perangkat Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dari hasil rapat umum Gampong, warga setempat mendesak Tuha Peut untuk memberhentikan perangkat Gampong yang diduga korupsi dana desa, saat ini sedang diproses Kejaksaan Negeri Bireuen”. Demikian Keuchik Karieng Azhari,A.Md kepada media ini, Jumat ( 2/5/2025 )
Azhari mengatakan , Setiap ada rapat umum Gampong dan rapat perangkat Gampong masyarakat selalu mengungkit permasalahan penggunaan anggaran Gampong yang belum bisa dipertanggungjawabkan, dan diduga telah di lselewengkan oleh beberapa oknum perangkat Gampong sebelum Azhari menjabat sebagai Keuchik.
“Setiap rapat umum atau rapat perangkat, ketika anggaran gampong dipertanyakan, terindikasi ada penyelewengan oleh oknum tertentu,” ujarnya kepada media, Jumat (2/5/2025).
Azhari menegaskan, beberapa perangkat yang diduga terlibat tidak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa.
“Saya lihat oknum perangkat gampong tersebut tidak bisa mengembalikan anggaran dana desa , apalagi oknum perangkat Gampong tersebut waktu dipilih bukan melalui hasil musyawarah umum atau musyawarah perangkat desa ,tetapi langsung ditunjuk oleh Keuchik sebelumnya,” kata Azhari.
Menurut Azhari atas desakan masyarakat dan didasarkan pada surat resmi hasil musyawarah umum dan rekomendasi Tuha Peut Gampong Karieng, terpaksa di berhentikan aparat desanya.
“Saya memberhentikan beberapa oknum perangkat Gampong tersebut bukan asal saja, itu pun hasil dari musyawarah umum Gampong. Bagaimana saya bisa memimpin Gampong yang bersih, sedangkan perangkat Gampong bermasalah di duga korupsi dana desa sebelum dia menjabat sebagai Keuhcik,” tambahnya.
Sedangkan Wakil Tuhapeut Gampong setempat, Fauzi Isa kepada media ini mengatakan, membenarkan apa yang telah di sampaikan oleh Keuchik Gampong nya ( Azhari ) .Apa yang telah diputuskan berdasarkan hasil musyawarah umum gampong bukan keputusan sepihak.
Sebagai lembaga Tuhapeut Gampong Karieng dan sekaligus permintaan warga Gampong setempat dilakukan perombakan perangkat terhadap beberapa staf perangkat antara lain, Sekdes ,Kadus lampaseh, Kadus lambaroe Kasi Pemerintahan, Kaur keuangan , Kasi Pembangunan ,
Oknum bersangkutan diduga melanggar beberapa hal yang ada dalam sumpah jabatan, tidak bekerja dengan baik selama menjadi perangkat dibawah kepemimpinan Keuchik sebelumnya dan tidak pernah membuat laporan pertanggung jawaban atas pengelolaan anggaran dana desa selama lebih kurang 5 tahun.[]
Sumber beritamerdeka