Jaksa Buka Penyidikan Dugaan Korupsi PT Sritex

banner 120x600

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Saat ini, penyidikan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.

“Masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Ketika ditanya mengenai bank pemberi kredit, Harli enggan merinci lebih lanjut. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan awal.

“Karena masih bersifat umum, tim sedang meneliti seluruh aspek, termasuk pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Kejagung juga belum membeberkan konstruksi perkara secara detail, termasuk potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap fakta hukum di balik kasus ini.

Melansir detikFinance, Sritex merupakan badan usaha yang bergerak di bidang pemintalan, pertenunan, pengecapan/penyempurnaan, dan pembuatan pakaian jadi. Perusahaan didirikan pada tahun 1966.

PT Sritex dinyatakan insolvensi atau dalam keadaan tidak mampu membayar utang. Oleh sebab itu, Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan tidak ada going concern atau kelangsungan usaha. Hal ini karena beban biaya kerja jauh lebih tinggi dari pendapatan. Masih ada pula tagihan listrik di lima pabrik.

Perusahaan itu tutup permanen pada 1 Maret 2025. Sebanyak lebih dari 10 ribu pekerja terkena PHK. Di momen tersebut Bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan, memberi salam perpisahan bagi jajaran direksi dan seluruh pegawai.[]

Sumber detikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *