632 Kasus Bullying dan Pungli di Program Pendidikan Dokter Spesialis, RSUZA Aceh Terbanyak Aduan

banner 120x600

JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan adanya 632 kasus praktik perundungan dan dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Temuan ini didapat dari hasil verifikasi 2.668 pengaduan yang masuk sejak Juni 2023.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang disiarkan secara daring, Rabu (30/04/2025).

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Data tersebut dihimpun melalui saluran pengaduan resmi dan audit internal Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Perundungan Fisik dan Verbal

Kasus perundungan yang teridentifikasi meliputi hukuman fisik seperti push-up, memakan cabai, berdiri berjam-jam, hingga meminum telur mentah. Pelaku kerap mendokumentasikan aksinya dan menyebarkannya di grup WhatsApp peserta didik.

“Juga bentuk perundungan yang paling umum adalah verbal di grup komunikasi atau disebut Jarkom, ya WA grup, seperti penggunaan bahasa yang sangat-sangat kasar yang dilakukan senior kepada junior,” kata dia. Demikian dikutip dari Antara.

Pungli Sistematis Capai Miliaran Rupiah

Selain kekerasan, Kemenkes juga menemukan indikasi pungli yang terstruktur dengan nilai mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Salah satu kasus yang mencuat melibatkan peserta PPDS Anestesi di Semarang, almarhumah R.

Menurut dia, R yang saat itu menjabat selama tiga bulan sebagai bendahara di program spesialis anestasi sempat mengelola dana hingga Rp1,6 miliar, yang sebagaimana data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dana itu kemudian mengalir ke berbagai oknum.

Pembiayaan non-resmi seperti pemesanan hotel, tiket perjalanan hingga permintaan layanan pribadi dari senior atau konsulen juga menjadi keluhan rutin peserta pendidikan spesialis yang diterima Kementerian Kesehatan.

“Dana yang dikumpulkan dari peserta didik itu ditransfer rutin dan sebagian mengalir ke oknum tertentu. Ini kami temukan hampir di semua sentra pendidikan,” ungkap Menkes Budi dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris itu.

Temuan ini tidak hanya terjadi di rumah sakit Kementerian Kesehatan tetapi juga rumah sakit umum daerah (RSUD), rumah sakit pendidikan milik universitas dan beberapa dari swasta.

Rumah sakit Kementerian Kesehatan yang menjadi tempat terjadinya perundungan dengan pengaduan terbanyak diterima dari RSUP Prof. Kandou, RSUP Hasan Sadikin, RSUP Dr. Sardjito, RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, dan RSUP Moh. Hoesin Palembang.

Sementara rumah sakit umum daerah dari RSUD Zainal Abidin Banda Aceh, RSUD Surakarta, dan RSUD Dr. Soetomo Surabaya termasuk yang terbanyak menerima aduan perundungan.

Rumah sakit Universitas tempat terjadi perundungan yang turut dilaporkan dengan jumlah terbanyak meliputi di RS Universitas Diponegoro Semarang, RS Universitas Kristen Indonesia, RSGM Universitas Airlangga, RS Universitas Indonesia Depok dan RS Universitas Sriwijaya Palembang.

“Karena rapat ini terbuka untuk umum, maka demikian data yang kami sampaikan,” kata Budi.

Budi Gunadi memastikan pemerintah akan terus membuka ruang pengaduan dan mendorong proses evaluasi menyeluruh, baik terhadap sistem pendidikan kedokteran maupun institusi yang menaunginya. Bahkan menanggapi masifnya aduan tersebut, Kementerian Kesehatan telah membentuk Majelis Disiplin Profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 304 dan 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, untuk menangani pelanggaran disiplin profesi tenaga medis.

“Kami ingin menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan profesional. Setiap bentuk perundungan dan pungutan liar tidak bisa ditoleransi,” katanya menegaskan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *