Terima SK Kemenkum, Aiyub Sah Abbas Jabat Sekjen Partai Aceh

banner 120x600

BANDA ACEH – Aiyub Abbas, yang akrab disapa Abuwa, resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh. Penetapan ini menyusul persetujuan Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh atas perubahan struktur internal partai.

Abuwa menggantikan almarhum Kamaruddin Abu Bakar (Abu Razak), yang sebelumnya menduduki posisi tersebut. Proses pengesahan jabatan ini telah melalui tahapan verifikasi dokumen dan konsultasi antara DPP Partai Aceh dengan Kemenkumham Aceh.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan dan diserahkan kepada Partai Aceh pada Rabu (30/4/2025).

““SK sudah diproses dan diserahkan SK Kakanwil Kementerian Hukum Aceh kepada Sekjen Partai Aceh hari ini,”,” jelas Meurah Budiman

Meurah juga menyampaikan, bahwa berkas permohonan DPP PA mengajukan perubahan struktur dan mengusulkan Abuwa sebagai Sekjen DPP Partai Aceh sudah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh pihaknya.

“Sudah memenuhi syarat (Abuwa Sekjen DPP PA) setelah beberapa kali pihak PA melakukan konsultasi dan melengkapi dokumen ke Kanwil Kemenkum Aceh,” jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, memastikan kebijakan penunjukan H. Aiyub Bin Abbas alias Abuwa sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh sisa masa jabatan periode 2023-2028 sudah sesuai dengan ketentuan partai.

“Secara kebijakan sudah sesuai dengan ad/art, karena dalam ad/art diatur bahwa pengambil kebijakan tertinggi ada di Tuha Pheut Partai dan Ketua Umum Partai Aceh,” kata Nurzahri, Sabtu (12/4/2025). 

Nurzahri mengungkap, terkait dengan administrasi penunjukan Abuwa sebagai Sekjen Partai Aceh memang masih ada yang perlu diperbaiki. 

Akan tetapi, kata dia, secara aturan SK tersebut sudah sah karena mengingat kebijakan penunjukan diambil langsung oleh Ketua Tuha Peut dan Ketua Umum Partai Aceh dalam kondisi yang darurat.[]

Sumber Serambinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *