71 Orang Mau Berangkat Haji dengan Visa Turis Digagalkan Petugas di Bandara Soeta

banner 120x600

TANGERANG – Sebanyak 71 calon jemaah haji yang hendak berangkat secara non-prosedural digagalkan oleh petugas gabungan dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi, dan Kementerian Agama. Sebelumnya, 10 warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga dicegah melakukan keberangkatan serupa.

“Sebanyak 71 orang ini tidak menggunakan visa haji, melainkan visa kunjungan dan visa kerja,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Ronald Sipayung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Selasa, 29 April 2025.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

Menurut Ronald, calon jemaah yang berupaya berangkat secara ilegal itu berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan. Pencegahan dilakukan dalam kurun waktu 15–28 April 2025.

Untuk menghindari deteksi petugas, para calon jemaah menggunakan taktik penerbangan transit melalui negara-negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Filipina.

“Penerbangan langsung tidak boleh, mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit,” kata Ronald.

Untuk bisa berangkat dengan jalur non-prosedural, menurut Ronald, para calon jemaah harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

“Mereka ada yang dikoordinasi travel, tapi sebagian besar berangkat mandiri,” kata Ronald.

Diduga, keberangkatan mereka difasilitasi oleh oknum tertentu.

“Mereka diiming-imingi bisa berhaji dengan bantuan pelaku,” jelas Ronald.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Johanes Fanny Satria, mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas Imigrasi melakukan profiling penumpang dan sesi wawancara. “Kami bisa mengetahui mereka akan berangkat haji non-resmi,” kata Fanny. Ia memastikan koordinasi antarinstansi akan memperkuat pencegahan keberangkatan calon haji ilegal.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti, memastikan bahwa 71 orang itu melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Affan, aturan tersebut mengacu pada undang undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah. Dia menegaskan, warga negara indonesia yang melakukan perjalanan haji diluar prosedur jemaah haji Indonesia dipastikan ilegal. “Karena dipastikan  tidak ada nomor porsinya,” kata Affan. 

Nomor porsi haji merupakan kepastian jemaah berangkat ke Tanah Suci yang sudah melunasi antrean. “Kemenag hanya mengurusi jemaah yang sudah punya nomor porsi, itu yang berangkat haji,” kata dia. []

Sumber Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *