Mantan Keuchik Minta Kapolres AKBP Tuschad Cipta Herdani Usut Dugaan Jual Beli Rumah Bantuan Di Bireuen

banner 120x600

BIREUEN – Mantan Keuchik Bireuen sekaligus tokoh eks Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M. Jafar, mendesak aparat penegak hukum (APH) lebih serius menangani dugaan praktik jual beli rumah bantuan layak huni Pemerintah Aceh dan menyeret pelaku ke tanah hukum.

Menurut Jafar, kasus ini marak terjadi di 17 kecamatan di Kabupaten Bireuen.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ungkapnya, Jumat (25/4/2025)

Ia mengaku kerap menerima laporan tentang penyimpangan dalam program bantuan rumah bagi fakir miskin dan kaum dhuafa.

“Biasanya rakyat miskin hanya diminta menyerahkan data berupa KTP dan KK serta foto gubuk yang ditempatinya. Tapi, saat bantuan turun, rumah tersebut dialihkan ke orang lain, patut diduga bantuan tersebut diperjual-belikan” sebut Jakfar.

Diduga, bantuan tersebut diperjualbelikan, dengan penerima manfaat berasal dari kalangan mampu. “Ini bisa dilihat secara kasat mata,” sebut Jafar.

Ia menegaskan, praktik tersebut merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus ditindak tegas.

“Mereka telah membisniskan hak-hak orang miskin, aneh nya semakin banyak program rumah bantuan pemerintah Aceh untuk kabupaten Bireuen tapi masyarakat nya masih banyak yang tinggal di gubuk reyot, aparat penegak hukum harus serius menangani persoalan ini. Jangan sampai bantuan tersebut untuk rakyat miskin dinikmati manfaatnya oleh orang kaya,” katanya.

Jafar meminta APH tidak membiarkan bantuan untuk rakyat miskin dinikmati oleh orang kaya. “Aparat harus tegas menindak pelaku,” harapnya.

Menurutnya, Apabila APH bisa menuntaskan dugaan praktik jual beli rumah bantuan pemerintah Aceh di Bireuen, ini merupakan kado terindah untuk masyarakat miskin yang masih tinggal di gubuk reyot 

Alangkah di sayang kan sudah banyak rumah bantuan pemerintah Aceh yang di bangun di Kabupaten Bireuen, bahkan masih ada yang terbengkalai tidak di huni sama sekali, ini jelas sekali bahwa rumah bantuan pemerintah Aceh yang sudah di bangun sekitar 3 tahun tidak tepat sasaran di wilayah Bireuen, silahkan Aparat Penegak Hukum cek sendiri. 

“Mengharapkan kepada Kapolres Bireuen yang baru , AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual-beli rumah bantuan Pemerintah Aceh dan menangkap aktor utama atau agen dugaan jual-beli rumah bantuan Pemerintah Aceh, khusus nya dari pokok Pikiran(pokir) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR Aceh) dari tahun 2022 sampai 2024 di Kabupaten Bireuen, yang sampai sekarang ini belum tersentuh Hukum”, pungkas Jakfar.[]

Sumber beritamerdeka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *