BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial SY (34) warga Aceh Besar saat berada di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Selasa (22 April 2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan enam paket diduga sabu seberat 7,34 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok milik tersangka.
“Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya berinisial IW, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra, Jumat (25 April 2025).
Menurut Asra, berdasarkan pengakuan SY, tersangka menerima 20 paket sabu dari IW di sebuah pondok di kawasan Neuheun sehari sebelum penangkapan. Sebagian paket tersebut telah dijual dengan harga Rp100 ribu hingga Rp600 ribu per paket.
“Uang hasil penjualan diserahkan kembali kepada IW,” jelas Rajabul.
Polisi kemudian menggeledah pondok yang disebut SY, namun tidak menemukan barang bukti karena lokasi dalam keadaan kosong. Hasil tes urine SY juga menunjukkan hasil positif menggunakan sabu.
Selain narkotika, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha N-Max milik tersangka.
“SY saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih memburu pelaku lain, IW, dan melakukan pengembangan kasus ini,” pungkas Rajabul.[]