JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 42 usulan pembentukan provinsi baru hingga April 2025. Selain itu, terdapat 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan kota baru, serta enam usulan daerah istimewa dan lima usulan otonomi khusus.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4).
“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Akmal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (24/4).
Akmal tidak merinci daerah-daerah pengusul pemekaran tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa usulan tersebut menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan DPR untuk dibahas lebih lanjut.
“Tentu izin sekali lagi ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II lainnya, Aria Bima mengatakan perlu kajian lebih lanjut terkait dengan usulan daerah istimewa.
“Kita tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu, karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antar daerah itu harus ada perasaan yang adil,” ujarnya.
Ia mewanti-wanti jangan sampai pemberian daerah istimewa menimbulkan rasa ketidakadilan bagi daerah-daerah lain.
Aria mengatakan salah satu yang meminta menjadi daerah istimewa adalah Solo.
“Seperti daerah saya Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin daerah istimewa Surakarta, karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap zaman penjajahan dulu dan mempunyai kekhasan sebagai daerah yang mempunyai kekhususan dan kebudayaan,” ujar dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse mengatakan berdasar paparan dari Akmal, diketahui banyak daerah otonom baru yang kondisinya jauh dari harapan.
Menurutnya, pemerintah dan DPR harus fokus membenahi daripada menambah daerah baru.
“Kalau memang seperti itu, apa tidak lebih baik fokus membenahi yang ada dulu gitu, sekaligus kita mengevaluasi apa yang terjadi dengan DOB tersebut daripada menambah menambah pemekaran,” ujarnya.
Sumber CNN Indonesia