Instruksi Kadisdik Aceh Dikangkang, SMAN ini Nekat Gelar Perpisahan Siswa, Kepala; Itu Diambil Alih Komite

banner 120x600

TAPAKTUAN – SMAN 1 Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, tetap menggelar kegiatan seremonial perpisahan bagi siswa kelas XII tahun ajaran 2024/2025, meskipun telah ada larangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Acara tersebut tidak diadakan di lingkungan sekolah, melainkan di rumah pribadi ketua komite sekolah.

Salah satu wali murid mengungkapkan, alasan apapun yang digunakan pihak sekolah tidak mengurangi beban ekonomi yang dirasakan oleh orang tua, terutama di tengah tingginya harga kebutuhan pokok dan sulitnya lapangan pekerjaan.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Sebenarnya selama ini banyak wali murid yang mengeluh atas kebijakan pengutipan dana dengan dalih sudah kesepakatan komite sekolah di SMAN 1 Labuhanhaji Barat tersebut. Makanya, dikesempatan ini kami meminta kepada Kadisdik Aceh melalui Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan untuk menegur dan mengevaluasi Kasek SMAN 1 Labuhanhaji Barat,” ungkap wali murid tersebut.kepada Waspada, Selasa (22/4),

Ia menilai, bahwa kegiatan seremonial tersebut tetap membebani orang tua siswa secara finansial di tengah ekonomi yang semakin sulit, meskipun tidak lagi disebut sebagai “wisuda”.

“Untuk menyukseskan acara itu, para siswa tetap dibebankan dengan pengutipan dana, untuk siswa yang tidak merayakan kelulusan atau diluar kelas XII dibebankan Rp15 ribu/siswa. Sedangkan siswa kelas XII informasinya lebih besar, jika merujuk tahun lalu mencapai Rp150 ribu/siswa,” ungkap wali tersebut

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMAN 1 Labuhanhaji Barat, Zulkifli, membenarkan bahwa siswa kelas XII mengadakan kegiatan perpisahan. Namun, ia menegaskan bahwa acara itu tidak diadakan oleh pihak sekolah, melainkan sepenuhnya diselenggarakan oleh komite sekolah.

Lokasi acara juga digelar diluar gedung sekolah yaitu dikediaman pribadi ketua komite sekolah.

“Sebelumnya memang ada wacana akan digelar wisuda siswa seperti tahun-tahun sebelumnya, namun dalam rapat dengan komite sekolah saya menyampaikan bahwa adanya surat larangan acara wisuda dari Kadisdik Aceh. Namun pihak komite berdasarkan hasil keputusan rapat meminta mengambil alih acara seremonial tersebut. Jadi, kegiatan itu murni digelar pihak komite sekolah,” tegasnya.

Terkait pungutan dana, Zulkifli mengaku tidak mengetahui detailnya karena seluruh keputusan diambil dalam rapat internal komite tanpa melibatkan pihak sekolah.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh di Aceh Selatan, Annadwi, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan larangan kegiatan wisuda atau seremonial perpisahan yang membebani wali murid, sesuai Surat Edaran Kadisdik Aceh Nomor 400.14.4.3/183 tertanggal 17 April 2025.

“Saya pastikan bahwa larangan ini sudah saya sampaikan kepada para Kasek SMA/SMK dibawah jajaran kami. Tentu jika ada yang mengabaikan atau tak mengindahkannya akan ada konsekuensi yang akan diberikan oleh pimpinan di Dinas Pendidikan Provinsi Aceh,” tegasnya.

Dalam suratnya tersebut, Kadisdik Aceh menyebutkan bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pemulihan ekonomi dan membantu mengurangi beban orang tua dalam rangka menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih lanjut, Kadisdik Aceh meminta Kacabdin agar memastikan satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau seremonial sebagai kegiatan bersifat wajib yang membani perekonomian orang tua/wali siswa.

Selain itu, Kadisdik Aceh juga menginstruksikan Kacabdin agar memastikan setiap kegiatan di satuan pendidikan melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik. Untuk memastikan berjalannya larangan dimaksud, Kadisdik Aceh meminta Kacabdin bersama pengawas pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan masing-masing.

Di tempat terpisah, Koordinator Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI), Ali Zamzami, menyatakan pihaknya telah menerima banyak keluhan dari wali murid terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan yang tetap berlangsung dan memungut biaya.

Ali Zamzami juga menjelaskan secara aspek efisiensi kegiatan seremonial itu dapat dinilai sebagai pemborosan anggaran yang tidak terlalu penting, terutama jika biaya tersebut dibebankan kepada wali murid yang memiliki keterbatasan anggaran (kurang mampu) yang saat ini sedang mempersiapan buah hatinya melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

“Jika acara ceremonial tersebut bersumber dari sekolah maka itu lebih baik digunakan untuk kebutuhan lain yang lebih penting, seperti perbaikan fasilitas sekolah atau peningkatan kualitas pendidikan. Tapi kalau di kutip dari siswa tentu sangat membebani orang tua ditengah kondisi kesulitan ekonomi,” ujarnya seraya mendesak pihak sekolah agar lebih transparan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS ke publik.

Lebih lanjut Ali Zamzami meminta Kadisdik Aceh segera mengevaluasi kepala sekolah yang tetap melaksanakan kegiatan serimonial perpisahan siswa itu dengan dalih apapun, baik dilaksanakan disekolah maupun luar sekolah, terkhusus sekolah SMA/SMK yang ada dalam wilayah Aceh Selatan.

“Terhadap sekolah yang tetap melaksanakannya, tentu dapat dikategorikan telah mengangkangi atau mengabaikan surat perintah Kadisdik Aceh, semestinya kepala sekolah harus loyal dan patuh terhadap perintah pimpinannya,” sesalnya.

Sumber Waspada.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *