Ini 7 Produk Makanan yang Bersertifikat Halal, Ternyata Masih Mengandung unsur Babi

banner 120x600

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menarik tujuh produk pangan olahan dari peredaran setelah ditemukan kandungan unsur babi (porcine). Padahal, seluruh produk tersebut telah memiliki sertifikat dan label halal. Temuan ini merupakan hasil pengawasan bersama BPJPH dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasil uji laboratorium terhadap 11 batch dari sembilan produk menunjukkan adanya DNA dan/atau peptida spesifik porcine. Dari jumlah tersebut, sembilan batch berasal dari tujuh produk yang telah mengantongi sertifikat halal.

Go Atjeh Go Atjeh Go Atjeh

“Terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal,” ujar Haikal Hasan dalam keterangannya pers, Senin (21/04/2024).

Berikut daftar 7 produk berlabel halal yang terbukti mengandung unsur babi:

1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)

2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

3. ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)

4. ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)

https://widget.kumparan.com/story/daftar-9-produk-yang-mengandung-unsur-babi-temuan-bpjph-dan-bpom-24v66006zhf?variant=EMBED&fixedHeight=0&dark=0

5. ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)

6. Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)

7. Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari pasar terhadap tujuh produk tersebut.

Penindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, dua produk lainnya yang tidak bersertifikat halal diduga tidak memberikan data yang benar saat registrasi. BPOM pun telah mengeluarkan sanksi berupa peringatan dan perintah penarikan dari pasar.

Langkah ini diambil sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

kumparan sudah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah perusahaan produk-produk itu. Melalui nomor telepon yang tertera di website PT Catur Global Sukses, Cecilia salah satu staf development perusahaan itu, mengatakan, “Nanti akan kami cek tim legal kami terkait hal ini.”

Sementara itu, PT Dinamik Multi Sukses tak merespons saat dihubungi kumparan melalui nomor telepon yang tertera di website mereka.[]

Sumber kumparannews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *