MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangkap seorang perempuan bermana Risma Siahaan alias RS (64) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.
Penangkapan dilakukan setelah RS ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4). Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, Sabtu (20/4).
“Ya, RS diringkus usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4),” kata Ali Rizza di Medan, Sabtu.
RS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025,” ujar Ali Rizza.
Menurutnya, RS diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menguasai aset PT KAI di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan, secara tidak sesuai ketentuan.
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS,” jelasnya.
Ali Rizza menambahkan bahwa pihaknya telah memanggil RS lebih dari tiga kali secara resmi untuk dimintai keterangan. Namun, tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kita menerima informasi tersangka RS sedang berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,” ujar Ali.
Tim penyidik Pidsus bersama Polrestabes Medan serta kepala lingkungan setempat bergerak secara bersama-sama menuju lokasi kediaman tersangka RS.
Di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka RS di rumahnya bersama anaknya. Bahkan, petugas sempat membacakan surat penetapan tersangka RS, dan surat perintah penangkapan secara terbuka disaksikan oleh anaknya.
“Tapi tersangka menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa pun dilakukan. Tersangka di bawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk menjalani periksaan dan penahanan,” jelasnya.
Saat sedang dalam perjalanan ke rutan perempuan, tersangka RS secara intensif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya dengan menggunakan telepon genggam miliknya.
Ketika di rutan tersangka RS berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi pihak RSUD dr Pirngadi Medan.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, bahwa tersangka RS dalam kondisi sehat dan tidak ada hal menghambat proses penahanan.
Ketika diserahkan kepada pihak rutan, tersangka RS kembali berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga pihak rutan menolak menerima tersangka RS karena belum bisa dilakukan wawancara.
“Tersangka akhirnya di bawa ke RSU Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB,” kata Rizza.
Kejari Medan juga menegaskan, penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi dengan tetap menghormati hak asasi manusia, dan hak tersangka RS atas pendampingan hukum.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersangka RS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.911.000.000.
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka juga dijerat Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1) undang-undang yang sama Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Ali Rizza.[]
Sumber Antara